Pilkada Jakarta 2024
PDIP Beri Syarat Khusus ke Anies Baswedan Sebelum Diusung di Pilkada Jakarta, DPP Ungkap Masa Lalu
Putusan Mahkamah Konstitusi soal ambang batas pencalonan kepala daerah membuka peluang PDIP usung sendiri calon dan wakil gubernur Jakarta.
Editor:
Ansar
Tribunnews.com
Putusan Mahkamah Konstitusi soal ambang batas pencalonan kepala daerah membuka peluang PDIP usung sendiri calon dan wakil gubernur Jakarta.
Pernyataan senada disampaikan Ketua DPP PDIP Deddy Yevri Sitorus.
Deddy mengatakan PDIP dan Anies terus berkomunikasi pasca-putusan MK yang menurunkan ambang batas pencalonan gubernur bagi partai politik.
Menurut Deddy, bahkan Anies yang terlebih dahulu membuka komunikasi dengan PDIP.
"Bahkan Pak Anies yang menginisiasi komunikasi juga dengan yang lain," kata Deddy, dikutip dari Kompas.com, Selasa malam.
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com
Rekomendasi untuk Anda
Berita Terkait: #Pilkada Jakarta 2024
Dalang Kecurangan di Pemilihan Gubernur Jakarta Diungkap, Pengamat Tak Heran |
![]() |
---|
Hasil Hitung Suara Calon Gubernur Jakarta Terbaru, Pramono Anung Optimis Menang 1 Putaran |
![]() |
---|
Rencana Pendukung Ridwan Kamil di Putaran Kedua Pilkada Jakarta, Penyebab Kekalahan Sudah Diketahui |
![]() |
---|
Cek Fakta: Kubu Ridwan Tolak Kalah di Jakarta, Pramono Unggul Lebih 50 Persen |
![]() |
---|
Curhat Ahok Soal Pilkada Jakarta 2024 Berjalan Aman, Beda Pilkada 2017 saat Dikalah Anies Baswedan |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.