Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Pilgub Jakarta 2024

Reaksi Tak Terduga Anies Baswedan Pasca MK Ubah Syarat Kursi Usung Calon Gubernur

Sahrin Hamid menyambut baik putusan MK No 60 /PUU-XXII/2024 yang mengubah syarat pengusungan pasangan calon (paslon) Pilkada Jakarta 2024.

Editor: Muh Hasim Arfah
dok Tribunnews.com
Juru Bicara Anies Baswedan, Sahrin Hamid menyambut baik putusan MK No 60 /PUU-XXII/2024 yang mengubah syarat pengusungan pasangan calon (paslon) Pemilihan Gubernur atau Pilgub Jakarta 2024. 

Pengamat Hukum Universitas Andalas, Feri Amsari mengatakan, putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait ambang batas (threshold) pencalonan kepala daerah langsung berlaku saat dibacakan.

Karena menurut dia, putusan MK tak memuat ketentuan penundaan pemberlakuan saat pembacaan putusan.

"Putusan MK berlaku sejak saat dibacakan, sehingga dengan sendirinya maka akan diberlakukan untuk penentuan syarat penetapan calon di 2024 ini," kata Feri kepada Kompas.com melalui pesan suara, Selasa (20/8/2024). 

"Apalagi di dalam putusan kan tidak disebutkan penundaan penerapannya, oleh sebab itu sudah pasti diberlakukan untuk saat ini," sambung dia.

Feri juga menyebut, putusan MK terkait ambang batas pencalonan kepala daerah adalah putusan yang positif untuk menyelamatkan iklim demokrasi di Indonesia.

Karena saat ini, ada gerakan partai politik bersekongkol mengusung satu calon saja dan menciptakan banyak kotak kosong.

"Dengan putusan ini, mungkin jumlah kotak kosong menjadi lebih sedikit, dan publik juga dapat memilih calon-calon alternatif dari kesan upaya membajak calon lain yang terjadi belakangan ini," kata Feri.

"Jadi ini putusan yang bisa disambut gembira karena betul-betul menyelamatkan potensi permainan demokrasi dengan upaya mempermainkan masyarakat pemilih," tandas dia.

Sebelumnya, MK memutuskan bahwa ambang batas (threshold) pencalonan kepala daerah tidak lagi sebesar 25 persen perolehan suara partai politik/gabungan partai politik hasil Pileg DPRD sebelumnya, atau 20 persen kursi DPRD.

MK memutuskan, threshold pencalonan kepala daerah dari partai politik disamakan dengan threshold pencalonan kepala daerah jalur independen/perseorangan/nonpartai sebagaimana diatur pada Pasal 41 dan 42 UU Pilkada.

Aturan itu menyebutkan hanya membutuhkan 7,5 persen suara partai politik pada pileg sebelumnya.

Dengan keputusan ini, bacalon Anies Baswedan punya kemungkinan mendapatkan tiket kembali. Sebab, berdasarkan putusan MK ini, threshold pencalonan gubernur Jakarta hanya membutuhkan 7,5 persen suara pada pileg sebelumnya.

PDI-P yang juga tidak bisa mengusung siapa pun karena tidak punya rekan untuk memenuhi ambang batas 20 persen, kini bisa melaju sendirian.

Adapun PDI-P, satu-satunya partai politik di Jakarta yang belum mendeklarasikan calon gubernur, memperoleh 850.174 atau 14,01 persen suara pada Pileg DPRD DKI Jakarta 2024.(*)

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved