Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Pilgub Jakarta 2024

Reaksi Tak Terduga Anies Baswedan Pasca MK Ubah Syarat Kursi Usung Calon Gubernur

Sahrin Hamid menyambut baik putusan MK No 60 /PUU-XXII/2024 yang mengubah syarat pengusungan pasangan calon (paslon) Pilkada Jakarta 2024.

Editor: Muh Hasim Arfah
dok Tribunnews.com
Juru Bicara Anies Baswedan, Sahrin Hamid menyambut baik putusan MK No 60 /PUU-XXII/2024 yang mengubah syarat pengusungan pasangan calon (paslon) Pemilihan Gubernur atau Pilgub Jakarta 2024. 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Juru Bicara Anies Baswedan, Sahrin Hamid menyambut baik putusan MK No 60 /PUU-XXII/2024 yang mengubah syarat pengusungan pasangan calon (paslon) Pemilihan Gubernur atau Pilgub Jakarta 2024.

Adapun salah satu isinya dalam putusan tersebut parpol di provinsi dengan penduduk 6 juta jiwa sampai 12 juta jiwa, bisa mengusung calon jika memperoleh suara 7,5 persen. 

“Ini merupakan angin segar bagi iklim demokrasi kita, kami menyambut baik putusan ini untuk segera dipelajari dan ditindaklanjuti,” ucap Sahrin saat dihubungi Selasa(20/8)  

“Putusan ini insya Allah akan membuat Pilkada khususnya di Jakarta berlangsung lebih kompetitif,” tambahnya

Menurut Sahrin dengan Pilkada yang lebih kompetitif. Maka harapannya akan muncul calon-calon kepala daerah yang ide, gagasan, janji-janji, dan programnya relevan dengan kebutuhan masyarakatnya 

“Kami melihat rakyat perlu diberikan pilihan-pilihan (calon kepala daerah) sehingga mereka dapat menilai pemimpin mana yang sesuai dengan harapan mereka bahkan bisa menguji janji atau program yang relevan untuk mereka ke depannya,” jelasnya

Tak hanya itu, selain memberi manfaat bagi rakyat dan calon kepala daerah, partai-partai juga akan merasakan manfaat putusan ini, dimana akan membuat menuver partai lebih dinamis dalam berkoalisi, dan memilih siapa yang diusung berdasarkan keinginan konstituen mereka

“Dengan batasan 7,5 persen kami melihat partai yang bisa mengajukan calon sendiri sekaligus membuka jalan bagi gabungan partai-partai untuk mencapai batasan tersebut, dan dengan batas waktu sampai 29 Desember saya rasa dinamikanya akan semakin menarik,” tandas Sahrin.

Adapun berkat putus MK tersebut pada Selasa (20/8/2024), kini Pemilihan Gubernur dengan Daftar Pemilih Tetap (DPT) 2 juta.

Partai politik membutuhkan 10 persen suara sah pada Pileg sebelumnya di daerah untuk bisa ikut kontestasi di pilkada. 

DPT lebih dari 2 juta sampai 6 juta parpol membutuhkan 8,5 persen suara sah.

DPT 6 juta sampai 12 juta butuh 7,5 persen suara sah. Serta DPT lebih dari 12 juta butuh 6,5 persen suara sah. 

Sementara itu untuk kontestasi Bupati atau Walikota. DPT 250 ribu membutuhkan 10 persen suara sah. 

Lalu DPT 250 ribu sampai 500 ribu butuh 8,5 persen suara sah. Selanjutnya DPT lebih 500 ribu sampai 1 juta butuh 7,5 persen suara sah. Terakhir DPT  lebih 1 juta butuh 6,5 persen suara sah.

Putusan di Pilkada 2024 

Pengamat Hukum Universitas Andalas, Feri Amsari mengatakan, putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait ambang batas (threshold) pencalonan kepala daerah langsung berlaku saat dibacakan.

Karena menurut dia, putusan MK tak memuat ketentuan penundaan pemberlakuan saat pembacaan putusan.

"Putusan MK berlaku sejak saat dibacakan, sehingga dengan sendirinya maka akan diberlakukan untuk penentuan syarat penetapan calon di 2024 ini," kata Feri kepada Kompas.com melalui pesan suara, Selasa (20/8/2024). 

"Apalagi di dalam putusan kan tidak disebutkan penundaan penerapannya, oleh sebab itu sudah pasti diberlakukan untuk saat ini," sambung dia.

Feri juga menyebut, putusan MK terkait ambang batas pencalonan kepala daerah adalah putusan yang positif untuk menyelamatkan iklim demokrasi di Indonesia.

Karena saat ini, ada gerakan partai politik bersekongkol mengusung satu calon saja dan menciptakan banyak kotak kosong.

"Dengan putusan ini, mungkin jumlah kotak kosong menjadi lebih sedikit, dan publik juga dapat memilih calon-calon alternatif dari kesan upaya membajak calon lain yang terjadi belakangan ini," kata Feri.

"Jadi ini putusan yang bisa disambut gembira karena betul-betul menyelamatkan potensi permainan demokrasi dengan upaya mempermainkan masyarakat pemilih," tandas dia.

Sebelumnya, MK memutuskan bahwa ambang batas (threshold) pencalonan kepala daerah tidak lagi sebesar 25 persen perolehan suara partai politik/gabungan partai politik hasil Pileg DPRD sebelumnya, atau 20 persen kursi DPRD.

MK memutuskan, threshold pencalonan kepala daerah dari partai politik disamakan dengan threshold pencalonan kepala daerah jalur independen/perseorangan/nonpartai sebagaimana diatur pada Pasal 41 dan 42 UU Pilkada.

Aturan itu menyebutkan hanya membutuhkan 7,5 persen suara partai politik pada pileg sebelumnya.

Dengan keputusan ini, bacalon Anies Baswedan punya kemungkinan mendapatkan tiket kembali. Sebab, berdasarkan putusan MK ini, threshold pencalonan gubernur Jakarta hanya membutuhkan 7,5 persen suara pada pileg sebelumnya.

PDI-P yang juga tidak bisa mengusung siapa pun karena tidak punya rekan untuk memenuhi ambang batas 20 persen, kini bisa melaju sendirian.

Adapun PDI-P, satu-satunya partai politik di Jakarta yang belum mendeklarasikan calon gubernur, memperoleh 850.174 atau 14,01 persen suara pada Pileg DPRD DKI Jakarta 2024.(*)

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved