Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Pilkada 2024

PKPU Belum Ada, Pilkada Terancam Ditunda Pasca Putusan MK Turunkan Syarat Usungan

Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) terancam ditunda karena belum ada PKPU pasca putusan Mahkamah Konstitusi ubah syarat usungan.

Editor: Muh Hasim Arfah
dok Tribun
Pemilihan Kepala Daerah atau Pilkada 2024 terancam ditunda. Sebab, Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) soal putusan Mahkamah Konstitusi (MK) perkara nomor 60/PUU-XXII/2024 belum ada.  

TRIBUN-TIMUR.COM- Pemilihan Kepala Daerah atau Pilkada 2024 terancam ditunda. 

Sebab, Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) soal putusan Mahkamah Konstitusi (MK) perkara nomor 60/PUU-XXII/2024 belum ada. 

Putusan MK ini dibacakan dalam sidang di gedung MK, Jakarta Pusat, Selasa (20/8). 

Dalam putusannya MK, menyatakan syarat untuk mengusulkan calon gubernur dan calon wakil gubernur berdasarkan jumlah Daftar Pemilih Tetap (DPT).

MK pun mengabulkan sebagian gugatan. Berikut amar putusan MK yang mengubah isi pasal 40 ayat (1) UU Pilkada:

Partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu dapat mendaftarkan pasangan calon jika telah memenuhi persyaratan sebagai berikut:

Untuk mengusulkan calon gubernur dan calon wakil gubernur:

a. Provinsi dengan jumlah penduduk yang termuat pada daftar pemilih tetap sampai dengan 2 juta jiwa, partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu harus memeroleh suara sah paling sedikit 10 persen di provinsi tersebut

b. Provinsi dengan jumlah penduduk yang termuat pada daftar pemilih tetap lebih dari 2 juta jiwa sampai 6 juta jiwa, partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu harus memeroleh suara sah paling sedikit 8,5 persen di provinsi tersebut

c. Provinsi dengan jumlah penduduk yang termuat pada daftar pemilih tetap lebih dari 6 juta jiwa sampai 12 juta jiwa, partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu harus memeroleh suara sah paling sedikit 7,5 persen  di provinsi tersebut

d. Provinsi dengan jumlah penduduk yang termuat pada daftar pemilih tetap lebih dari 12 juta jiwa, partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu harus memeroleh suara sah paling sedikit 6,5 persen  di provinsi tersebut

Untuk mengusulkan calon bupati dan calon wakil bupati serta calon wali kota dan calon wakil wali kota:

a. Kabupaten/kota dengan jumlah penduduk yang termuat pada daftar pemilih tetap lebih dari 250 ribu jiwa, partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu harus memeroleh suara sah paling sedikit 10 persen di kabupaten/kota tersebut

b. Kabupaten/kota dengan jumlah penduduk yang termuat pada daftar pemilih tetap lebih dari 250 ribu sampai 500 ribu jiwa, partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu harus memeroleh suara sah paling sedikit 8,5 persen  di kabupaten/kota tersebut

c. Kabupaten/kota dengan jumlah penduduk yang termuat pada daftar pemilih tetap lebih dari 500 ribu sampai 1 juta jiwa, partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu harus memeroleh suara sah paling sedikit 7,5  persen di kabupaten/kota tersebut

Halaman
123
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved