Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Pilkada 2024

PKPU Belum Ada, Pilkada Terancam Ditunda Pasca Putusan MK Turunkan Syarat Usungan

Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) terancam ditunda karena belum ada PKPU pasca putusan Mahkamah Konstitusi ubah syarat usungan.

Editor: Muh Hasim Arfah
dok Tribun
Pemilihan Kepala Daerah atau Pilkada 2024 terancam ditunda. Sebab, Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) soal putusan Mahkamah Konstitusi (MK) perkara nomor 60/PUU-XXII/2024 belum ada.  

d. Kabupaten/kota dengan jumlah penduduk yang termuat pada daftar pemilih tetap lebih dari 1 juta jiwa, partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu harus memeroleh suara sah paling sedikit 6,5 persen di kabupaten/kota tersebut. 

Dari putusan ini pun, DPR RI dan Pemerintah baru akan rapat pekan depan. 

Artinya, keputusan dari MK ini akan dituangkan dalam PKPU terbaru. 

Ketua Komisi II DPR RI Ahmad Doli Kurnia mengatakan bahwa putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terbaru soal ambang batas pencalonan dalam Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) harus dituangkan ke dalam Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU).

Doli mengemukakan hal itu saat ditemui dalam acara Munas XI Partai Golkar di Jakarta Convention Center, Jakarta, Selasa.

Hal itu menurutnya merupakan tata tertib dalam peraturan perundang-undangan yang ada.

Menurut dia, putusan MK tersebut bersifat final dan mengikat terhadap peraturan-peraturan lainnya.

"Nah tentu ini akan ya akan mengubah dari perspektif politik akan mengubah konstelasi, tapi persoalannya apakah dalam tujuh hari tersisa ini akan baik atau tidak, makanya kita akan pelajari," kata Doli.

Namun sejauh ini dia pun masih menunggu putusan lengkap dari MK tersebut untuk diteliti lebih lanjut. 

Menurutnya Komisi II DPR bersama KPU pun perlu mencermati putusan itu karena perubahan yang terjadi adalah aturan yang sangat mendasar.

"Kadang-kadang kan putusan itu kalau nanti nggak tahu ada frasa-frasa apa di dalamnya, sampai akhir, nanti yang kita ketahui pada akhirnya apakah memang ini bisa harus diberlakukan sekarang atau tidak," kata dia.

Dia pun menilai bahwa putusan-putusan MK itu untuk kesekian kalinya selalu mengejutkan. 

Setelah menerima kabar itu, dia pun langsung berkoordinasi dengan Ketua KPU Mochammad Afifuddin untuk menanggapi putusan MK tersebut.

Tahapan Pilkada 2024

Persiapan

Halaman 2 dari 3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved