Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Pilgub Sulsel

Danny-Azhar Kantongi Tiket Maju Pilgub Usai MK Ubah Syarat Pencalonan, Head to Head Andi Sudirman

Pasangan Danny Pomanto - Azhar Arsyad akhirnya mengantongi tiket maju di Pilgub Sulsel setelah Mahkamah Konstitusi (MK) mengubah syarat pencalonan.

Editor: Sudirman
Ist
Danny Pomanto dan Andi Sudirman Sulaiman. Danny Pomanto dipastikan akan melawan Andi Sudirman Sulaiman di Pilgub Sulsel. 

TRIBUN-TIMUR.COM - Pasangan Danny Pomanto - Azhar Arsyad akan melawan Andi Sudirman Sulaiman - Fatmawati Rusdi di Pilgub Sulsel.

Putusan terbaru Mahkamah Konstitusi (MK) menguatkan pasangan Danny Pomanto - Azhar Arsyad maju di Pilgub Sulsel.

MK mengubah ambang batas pencalonan kepala daerah melalui Putusan Nomor 60/PUU-XXII/2024 yang dimohonkan Partai Buruh dan Gelora.

"Mengabulkan permohonan pemohon untuk sebagian," kata Ketua MK Suhartoyo dalam sidang pembacaan putusan yang digelar pada Selasa (20/8/2024).

MK memutuskan bahwa ambang batas (threshold) pencalonan kepala daerah tidak lagi sebesar 25 persen perolehan suara partai politik/gabungan partai politik hasil Pileg DPRD sebelumnya, atau 20 persen kursi DPRD.

Baca juga: Bocor! DPP PPP Beri Rekom ke Andi Sudirman-Fatma Tapi Ditolak

Threshold pencalonan gubernur membutuhkan 7,5 persen suara pada pileg sebelumnya.

Hasil Pileg 2024, PDIP meraih 6,40 persen suara di Sulsel dan PKB 7,65 persen dari total suara sah 5.093.416.

Mengacu aturan terbaru, Danny Pomanto dan Azhar Arsyad bersyarat maju di Pilgub Sulsel.

Danny Pomanto dan Azhar Arsyad sudah mengantongi rekomendasi PKB dan PDIP.

Tanpa koalisi partai lain, pasangan dengan tagline DIA mengantongi tiket maju di Pilgub Sulsel.

Wali Kota Makassar Danny Pomanto mengaku putusan ini bertanda baik.

Apalagi ia tidak pernah membayangkan ada jalan memudahkan maju di Pilgub Sulsel.

"Ini tanda-tanda baik," ujar Danny.

Danny mengaku sejak awal optimis bisa maju agar tidak ada kotak kosong di Pilgub Sulsel.

 Kondisinya pun lebih dipermudah dengan hasil putusan MK.

Halaman
123
Sumber: Tribun Timur
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved