4 ASN Luwu Disanksi Moral, Bacakan Pakta Integritas di Hadapan Ratusan Pegawai
4 Aparatur Sipil Negara (ASN) di Kabupaten Luwu, Sulawesi Selatan dikenakan sanksi moral saat apel pagi, di Lapangan Kompleks Perkantoran Bupati.
Penulis: Muh. Sauki Maulana | Editor: Sukmawati Ibrahim
TRIBUN-TIMUR.COM, LUWU - Empat Aparatur Sipil Negara (ASN) di Kabupaten Luwu, Sulawesi Selatan dikenakan sanksi moral saat apel pagi, di Lapangan Kompleks Perkantoran Bupati, Kota Belopa, Sulawesi Selatan (Sulsel).
Empat ASN diberikan sanksi moral yakni Kepala BKPSDM Andi Muhammad Ahkam Basmin, Kepala Dispora Kasmuddin, Kepala Bidang Pemerintahan Desa Dinas PMD, dan Kepala SMPN 1 Kumila Muhammad Fauzan.
Pembacaan pakta integritas oleh keempat ASN itu disaksikan ratusan pegawai dalam lingkup Pemda Luwu.
Pj Bupati Luwu, Muh Saleh mengaku, pembacaan sanksi moral yang dijatuhkan Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) menjadi peringatan bagi seluruh ASN di Bumi Sawerigading.
"Saya kira dengan pemberian sanksi moral dari KASN yang sudah ditindaklanjuti oleh Pemkab Luwu menjadi peringatan kepada ASN untuk menjaga netralitas terutama pasca tahapan pendaftaran calon dan kampanye," jelasnya saat dikonfirmasi, Senin (19/8/2024).
Meski begitu, Saleh menambahkan, ASN punya hak politik untuk memilih calon kepala daerah.
Dengan catatan, tidak terlibat aktif melakukan kampanye atau ikut terlibat dalam seluruh tahapan Pilkada yang menguntungkan satu pihak.
"Apalagi sampai menggunakan atribut dan atau terlibat langsung dalam politik praktis, sanksinya tegas dan undang-undangnya juga sangat jelas," akunya.
Terpisah, Ketua Bidang Sosial dan Politik PP IPMIL Luwu, Yusri menerangkan, netralitas ASN harus mendapat perhatian sejumlah pihak termasuk penyelenggara.
Dikatakan Yusri, pelanggaran netralitas yang dilakukan keempat ASN di Luwu dapat merusak jalannya demokrasi.
Baca juga: Poros Ketiga Terbentuk, Agussalim-Erwin Segera Kantongi Restu Megawati Bertarung di Pilkada Luwu
"Selain itu, secara etik merusak proses demokrasi pada tingkatan daerah yang juga besar kemungkinan mengakibatkan adanya kejahatan politik bahkan pidana," akunya.
"Ini sangat merusak proses demokrasi terutama karena Kepala BKPSDM ini merupakan adik kandung salah satu Calon Bupati Luwu yang juga merupakan anak Mantan Bupati Luwu, dan mereka secara terang-terangan menggunakan jabatannya untuk melakukan kampanye," tambahnya.
Dirinya menambahkan, jabatan politik itu adalah instrumen pengabdian yang tak boleh dijadikan sebagai alat untuk menggalang dukungan ke salah satu calon tertentu.
Diberitakan sebelumnya, Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) menjatuhkan sanksi kepada 4 ASN di Kabupaten Luwu, Sulawesi Selatan.
Sanksi diberikan kepada keempat ASN usai tersebut terbukti melanggar netralitas jelang Pilkada 2024.
Keempat ASN tadi tertangkap kamera melakukan foto bersama di acara penutupan kursus pelatihan pelatih berlisensi yang dilakukan di Kota Belopa.
Namun sayangnya, dalam foto tersebut, para peserta kursus pelatihan pelatih memakai baju bertulis Kita ABM.
Kita ABM sendiri disinyalir merupakan akronim salah satu kandidat calon Bupati Luwu yakni Arham Basmin Mattayang.
Dalam surat KASN yang diberikan ke Pj Bupati Luwu, Muh Saleh, tercatat ada 4 ASN yang masuk dalam terlapor.
Mereka ialah Kepala BKPSDM Luwu, A Muhammad Ahkam Basmin sebagai terlapor 1.
Kepala Dinas Pemuda dan Olahraga, Kasmuddin sebagai terlapor 2.
Kemudian Kepala Bidang Pemerintahan Desa, Jumliana sebagai terlapor 3.
Dan terakhir, Kepala Sekolah SMP 1 Kumila, Muhammad Fauzan sebagai terlapor 4.
Isi surat tersebut menjelaskan, KASN telah melakukan verifikasi dan pemeriksaan dokumen yang disampaikan Bawaslu Luwu.
Bawaslu Luwu telah meminta keterangan kepada keempat terlapor sehingga ditemukan hasil bahwa A Muhammad Ahkam Basmin menjabat sebagai ketua PSSI Luwu sedangan Muhammad Fauzan sebagai wakilnya.
Muhammad Fauzan pun mengakui jika pada 15 Juli 2024, Asosiasi PSSI Luwu sedang melakukan penutupan kursus lisensi D diploma PSSI di Wisma Karmila, Kota Belopa.
Ia juga menerangkan, bahwa seluruh terlapor yakni A Muhammad Ahkam Basmin, Kasmuddin dan Jumliana hadir dalam acara tersebut.
Terakhir, dalam isi surat tersebut, Muhammad Fauzan peserta kursus lisensi mengenakan kaos bertulis Kita ABM yang merujuk pada Arham Basmin Mattayang.
Komisioner Bawaslu Luwu, Divisi Penanganan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa, Hasriani Baharuddin menerangkan, keempat ASN itu terbukti melanggar UU Nomor 20 tahun 2023 tentan Aparatur Sipil Negara.
"Sesuai surat KASN ke Pj Bupati Luwu yang ditembuskan ke Bawaslu sudah diberikan sanksi," akunya, Senin (12/8/2024).
Terpisah, Sekretaris Daerah Luwu, Sulaiman mengatakan, pihaknya sudah melakukan pemanggilan kepada keempat ASN tersebut.
"Iya betul ada surat masuk ke kami, dari KASN terkait 4 terlapor soal netralitas ASN jelang Pilkada. Di dalamnya ada dua Kadis. Ada Kepala BKPSDM dengan Kadispora," bebernya.
Dalam pemanggilan itu, sambung Sulaiman, mereka diminta untuk membacakan surat pernyataan untuk tidak melakukan hal serupa.
"Kami sudah tindak lanjuti, sudah petunjuk ASN. Kami sudah berikan sanksi untuk membacakan surat pernyataan untuk tidak melakukan lagi," akunya.
"Sanksinya itu berupa sanksi moral. Dengan membacakan surat pernyataan untuk tidak melakukan hal seperti itu lagi," tambahnya.
Kata Sulaiman, pihaknya telah mengingatkan kepada keempat ASN terlapor agar tidak melanggar kode etik ASN jelang Pilkada.
"Pengakuan, mereka itu acara resmi sepak bola. Ternyata tidak boleh. Karena ada tulisan ABM. Itulah penyebabnya. Supaya berhati-hati lagi. Artinya kan, pada prinsipnya tidak berniat ji. Makanya saya bilang hati-hati ki, karena sekarang sudah masuk tahapan," tutupnya.(*)
Laporan Jurnalis Tribun Timur Muh Sauki Maulana
Tujuh Isi Maklumat Rektor Unhas Pasca Kantor DPRD Makassar dan Sulsel Dibakar |
![]() |
---|
Sejarah Kelam Kantor DPRD, M Roem Minta Pimpinan Turun ke Masyarakat dan Masuk Diskusi di Kampus |
![]() |
---|
Mantan Ketua DPRD Sulsel: Ini Momentum Tepat untuk Introspeksi Eksekutif dan Legislatif |
![]() |
---|
Imbauan Ketua Muhammadiyah Pasca Kantor DPRD Makassar dan DPRD Sulsel Dibakar |
![]() |
---|
Dua Mobil dan Satu Motor Hangus sat Gedung DPRD Sulsel Dibakar Massa |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.