Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

4 ASN Luwu Disanksi Moral, Bacakan Pakta Integritas di Hadapan Ratusan Pegawai

4 Aparatur Sipil Negara (ASN) di Kabupaten Luwu, Sulawesi Selatan dikenakan sanksi moral saat apel pagi, di Lapangan Kompleks Perkantoran Bupati.

dok pribadi
Sebanyak 4 Aparatur Sipil Negara (ASN) di Kabupaten Luwu, Sulawesi Selatan dikenakan sanksi moral pada saat apel pagi, di Lapangan Kompleks Perkantoran Bupati, Kota Belopa, Sulsel 

Keempat ASN tadi tertangkap kamera melakukan foto bersama di acara penutupan kursus pelatihan pelatih berlisensi yang dilakukan di Kota Belopa.

Namun sayangnya, dalam foto tersebut, para peserta kursus pelatihan pelatih memakai baju bertulis Kita ABM.

Kita ABM sendiri disinyalir merupakan akronim salah satu kandidat calon Bupati Luwu yakni Arham Basmin Mattayang.

Dalam surat KASN yang diberikan ke Pj Bupati Luwu, Muh Saleh, tercatat ada 4 ASN yang masuk dalam terlapor.

Mereka ialah Kepala BKPSDM Luwu, A Muhammad Ahkam Basmin sebagai terlapor 1.

Kepala Dinas Pemuda dan Olahraga, Kasmuddin sebagai terlapor 2.

Kemudian Kepala Bidang Pemerintahan Desa, Jumliana sebagai terlapor 3.

Dan terakhir, Kepala Sekolah SMP 1 Kumila, Muhammad Fauzan sebagai terlapor 4.

Isi surat tersebut menjelaskan, KASN telah melakukan verifikasi dan pemeriksaan dokumen yang disampaikan Bawaslu Luwu.

Bawaslu Luwu telah meminta keterangan kepada keempat terlapor sehingga ditemukan hasil bahwa A Muhammad Ahkam Basmin menjabat sebagai ketua PSSI Luwu sedangan Muhammad Fauzan sebagai wakilnya.

Muhammad Fauzan pun mengakui jika pada 15 Juli 2024, Asosiasi PSSI Luwu sedang melakukan penutupan kursus lisensi D diploma PSSI di Wisma Karmila, Kota Belopa.

Ia juga menerangkan, bahwa seluruh terlapor yakni A Muhammad Ahkam Basmin, Kasmuddin dan Jumliana hadir dalam acara tersebut.

Terakhir, dalam isi surat tersebut, Muhammad Fauzan peserta kursus lisensi mengenakan kaos bertulis Kita ABM yang merujuk pada Arham Basmin Mattayang.

Komisioner Bawaslu Luwu, Divisi Penanganan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa, Hasriani Baharuddin menerangkan, keempat ASN itu terbukti melanggar UU Nomor 20 tahun 2023 tentan Aparatur Sipil Negara.

"Sesuai surat KASN ke Pj Bupati Luwu yang ditembuskan ke Bawaslu sudah diberikan sanksi," akunya, Senin (12/8/2024).

Halaman
123
Sumber: Tribun Timur
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved