Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

4 ASN Luwu Disanksi Moral, Bacakan Pakta Integritas di Hadapan Ratusan Pegawai

4 Aparatur Sipil Negara (ASN) di Kabupaten Luwu, Sulawesi Selatan dikenakan sanksi moral saat apel pagi, di Lapangan Kompleks Perkantoran Bupati.

dok pribadi
Sebanyak 4 Aparatur Sipil Negara (ASN) di Kabupaten Luwu, Sulawesi Selatan dikenakan sanksi moral pada saat apel pagi, di Lapangan Kompleks Perkantoran Bupati, Kota Belopa, Sulsel 

TRIBUN-TIMUR.COM, LUWU - Empat Aparatur Sipil Negara (ASN) di Kabupaten Luwu, Sulawesi Selatan dikenakan sanksi moral saat apel pagi, di Lapangan Kompleks Perkantoran Bupati, Kota Belopa, Sulawesi Selatan (Sulsel). 

Empat ASN diberikan sanksi moral yakni Kepala BKPSDM Andi Muhammad Ahkam Basmin, Kepala Dispora Kasmuddin, Kepala Bidang Pemerintahan Desa Dinas PMD, dan Kepala SMPN 1 Kumila Muhammad Fauzan.

Pembacaan pakta integritas oleh keempat ASN itu disaksikan ratusan pegawai dalam lingkup Pemda Luwu.

Pj Bupati Luwu, Muh Saleh mengaku, pembacaan sanksi moral yang dijatuhkan Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) menjadi peringatan bagi seluruh ASN di Bumi Sawerigading.

"Saya kira dengan pemberian sanksi moral dari KASN yang sudah ditindaklanjuti oleh Pemkab Luwu menjadi peringatan kepada ASN untuk menjaga netralitas terutama pasca tahapan pendaftaran calon dan kampanye," jelasnya saat dikonfirmasi, Senin (19/8/2024).

Meski begitu, Saleh menambahkan, ASN punya hak politik untuk memilih calon kepala daerah.

Dengan catatan, tidak terlibat aktif melakukan kampanye atau ikut terlibat dalam seluruh tahapan Pilkada yang menguntungkan satu pihak.

"Apalagi sampai menggunakan atribut dan atau terlibat langsung dalam politik praktis, sanksinya tegas dan undang-undangnya juga sangat jelas," akunya.

Terpisah, Ketua Bidang Sosial dan Politik PP IPMIL Luwu, Yusri menerangkan, netralitas ASN harus mendapat perhatian sejumlah pihak termasuk penyelenggara.

Dikatakan Yusri, pelanggaran netralitas yang dilakukan keempat ASN di Luwu dapat merusak jalannya demokrasi.

Baca juga: Poros Ketiga Terbentuk, Agussalim-Erwin Segera Kantongi Restu Megawati Bertarung di Pilkada Luwu

"Selain itu, secara etik merusak proses demokrasi pada tingkatan daerah yang juga besar kemungkinan mengakibatkan adanya kejahatan politik bahkan pidana," akunya.

"Ini sangat merusak proses demokrasi terutama karena Kepala BKPSDM ini merupakan adik kandung salah satu Calon Bupati Luwu yang juga merupakan anak Mantan Bupati Luwu, dan mereka secara terang-terangan menggunakan jabatannya untuk melakukan kampanye," tambahnya.

Dirinya menambahkan, jabatan politik itu adalah instrumen pengabdian yang tak boleh dijadikan sebagai alat untuk menggalang dukungan ke salah satu calon tertentu.

Diberitakan sebelumnya, Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) menjatuhkan sanksi kepada 4 ASN di Kabupaten Luwu, Sulawesi Selatan.

Sanksi diberikan kepada keempat ASN usai tersebut terbukti melanggar netralitas jelang Pilkada 2024.

Halaman
123
Sumber: Tribun Timur
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved