Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Nasib 3 ASN Makassar di Ujung Tanduk, Terancam Dipecat Gegara Ini

Ketiga ASN terancam dipecat adalah Hendrikus staf Bagian Kerjasama, M Idris staf Kecamatan Makassar, dan Syamsuddin kepala seksi di Dinas Pendidikan.

Penulis: Siti Aminah | Editor: Hasriyani Latif
Tribun Timur
Kepala BKPSDMD Kota Makassar Akhmad Namsum. Pemerintah Kota Makassar memproses hukuman displin bagi tiga Aparatur Sipil Negara (ASN) lingkup Pemkot Makassar. 

Informasi yang dihimpun BKPSDMD, yang bersangkutan menderita sakit jantung. 

"Info dari camatnya yang bersangkutan sudah ada tiga cincin yang masuk di tubuhnya dan memang sudah lama mengajukan pensiun dini," ungkapnya.

"Yang bersangkutan sudah lama tidak aktif dan tidak masuk kantor, tim kami sampaikan segera diminta ke camat Makassar untuk menemui dan periksa ke dokter. Kalau memang tidak masuk kerja karena sakit maka boleh mengajukan pensiun karena sakit," sambungnya.

Sementara Syamsuddin, kepala seksi di Dinas Pendidikan yang dijatuhi hukuman disiplin karena menyalahi etika sebagai ASN

Atas kesalahannya, Syamsuddin dijatuhi hukuman sedang. 

Mantan kepala Dinas Pertanahan Kota Makassar ini mengakui, ini bukan kali pertamanya Pemkot Makassar memproses ASN yang melakukan pelanggaran. 

Tahun ini sudah ada beberapa aparatur yang diproses, sanksi hukuman disiplin yang diberikan juga beragam, mulai dari hukuman disiplin ringan, sedang hingga berat. 

Salah satunya ASN yang mengajukan pensiun dini karena ingin maju pemilihan legislatif.

Usai ditelusuri ternyata yang bersangkutan sudah bergabung dengan partai politik sebelum mengajukan pensiun dini. 

"Ternyata sudah punya KTA partai PPP sebelum mengajukan pensiun dini, sehingga yang bersangkutan tidak pensiun dini tapi diberhentikan secara tidak hormat sebagai aparatur," ujarnya. 

Akhmad Namsum mengimbau agar ASN bekerja secara profesional, menjunjung tinggi sportifitas, tidak menciderai muruah sebagai ASN

Juga menjunjung tinggi layanan ke masyarakat, dan bekerjasa secara ikhlas dan profesional dengan menegakkan loyalitas.(*) 

Sumber: Tribun Timur
Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved