Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Nasib 3 ASN Makassar di Ujung Tanduk, Terancam Dipecat Gegara Ini

Ketiga ASN terancam dipecat adalah Hendrikus staf Bagian Kerjasama, M Idris staf Kecamatan Makassar, dan Syamsuddin kepala seksi di Dinas Pendidikan.

Penulis: Siti Aminah | Editor: Hasriyani Latif
Tribun Timur
Kepala BKPSDMD Kota Makassar Akhmad Namsum. Pemerintah Kota Makassar memproses hukuman displin bagi tiga Aparatur Sipil Negara (ASN) lingkup Pemkot Makassar. 

TRIBUN-TIMUR.COM, MAKASSAR - Tiga Aparatur Sipil Negara (ASN) Pemerintah Kota Makassar terancam kehilangan jabatannya.

Hal ini menyusul ketidakhadiran mereka di kantor dalam jangka waktu yang cukup lama tanpa alasan yang jelas.

Ketiga ASN tersebut adalah Hendrikus staf Bagian Kerjasama, M Idris staf Kecamatan Makassar, dan Syamsuddin kepala seksi di Dinas Pendidikan.

Kepala Badan Kepegawaian dan Pengelolaan Sumber Daya Manusia Daerah (BKPSDMD) Kota Makassar, Akhmad Namsum mengatakan bahwa ketiga ASN ini telah diberikan waktu untuk memberikan klarifikasi. 

Hendrikus tak pernah aktif berkantor dalam jangka waktu yang sangat lama. 

Informasi terakhir, Hendrikus mengalami gangguan kesehatan, hanya saja hingga sekarang ini tak ada lagi informasi yang bersangkutan. 

Baca juga: Danny Pomanto Bebaskan ASN Pemkot Makassar dalam Pilihan Politik, Tapi Jaga Netralitas

Selain tidak aktif berkantor, alamat rumah Hendrikus juga tidak ditemukan.

Kendati begitu, Pemkot Makassar masih memberikan kesempatan kepada Hendrikus hingga pekan ini.

Tim BKPSDMD akan turun mencari yang bersangkutan untuk memastikan keberadaan dan kondisi kesehatannya. 

Jika ditemukan, Hendrikus disarankan untuk mengajukan pensiun dini karena pertimbangan kesehatan, jika tidak ditemukan maka akan disanksi berupa pemberhentian. 

"Dia diberi kesempatan, besok atau pekan ini akan segera dicari dan kalau ditemukan maka disarankan untuk mengajukan untuk pensiun dini karena gangguan kesehatan," ucap Akhmad Namsum usai rapat tindak lanjut pelanggaran disiplin ASN di ruang Rapat Sekda Lt 2 Kantor Wali Kota, Selasa (13/8/2024) 

"Tapi kalau tidak ditemukan karena kasusnya agak lama dan susah ditemukan alamatnya maka tentu hukuman berat dengan berhenti sebagai aparatur," sambungnya. 

Selanjutnya M Idris, kasusnya hampir sama, tidak pernah lagi berkantor dengan alasan sakit. 

M Idris dulunya staf Bapenda kemudian dipindahkan ke Kecamatan Makassar

Pasca pemindahannya, Idris belum pernah masuk berkantor.

Sumber: Tribun Timur
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved