Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Durasi Timpang, Instalasi Traffic Light Pertigaan Jl AP Pettarani - Alauddin Picu Macet di Pagi Hari

Instalasi traffic light (lampu merah) di pertigaan padat itu, awal Agustus 2024 lalu, ternyata bukan solusi.

|
Penulis: Thamzil Thahir | Editor: Sudirman
Ist
Kasat Lantas Polrestabes Makassar Kompol Mamat Rahmat 

MAKASSAR, TRIBUN-TIMUR.COM - Sepekan sudah, arus lalulintas di pertigaan Jl AP Pettarani - Jl Sultan Alauddin, Rappocini, Kota Makassar, memicu macet panjang.

Ketimpangan durasi pergantian lampu merah jadi pemantik.

Instalasi traffic light (lampu merah) di pertigaan padat itu, awal Agustus 2024 lalu, ternyata bukan solusi.

Selama satu dekade, ruas pertigaan jalan terpadat di selatan kota ini, nir-traffic light. 

Dibanding periode itu, arus lalulintas di pertigaan jalan negara ini, relatif lancar.

Baca juga: Arus Lalulintas Jl Sultan Alauddin Normal, Pendemo Bubar Usai Diprotes Pengendara Ojol

Dari pantauan Tribun, dua hari terakhir, lampu hijau dari ruas Jl Pettarani hanya berdurasi 5-7 detik.

Sementara lampu hijau dari ruas Jalan Alauddin ke Pettarani lebih lama, sekitar 20-30 detik.

“Hanya satu dua mobil lewat, eh merah lagi,” kata Arfah Amran (52), warga Jl Mannuruki Raya.

Kemacetan parah amat terasa di pagi hari.

Ini terlihat antara pukul 06.30 hingga pukul 07.30 Wita, atau bersamaan jam pengantaran anak sekolah.

Akibatnya, arus lalu lintas dari utara (ruas Jl Pettarani) ke selatan (Jl Sultan Alauddin) menumpuk hingga depan kantor Network Telkom.

Akibatnya, pengantar anak sekolah, khususnya siswa MAN Model, Madrasah Tsanawiyah Negeri Makassar, memilih menurunkan boncengan di median dan separator jalan.

Kepala Satuan Lalulintas (Kasat Lantas) Polrestabes Makassar Kompol Mamat Rahmat, juga membenarkan ketimpangan traffic light di ruas jalan terpadat selatan kota ini.

“Sabar. Ini lagi masa percobaan. Kita survei dulu dan sudah teruskan kondisi ini ke traffic control dishub (kota) di (terminal) Mallengkeri,” ujarnya kepada Tribun, Selasa (13/8/2024) pagi.

Dijelaskan, durasi traffic light ruas jalan di kota, menjadi otoritas dinas perhubungan kota.

Di lembaga inilah, electronic control panel dashboard lalulintas kota, dikendalikan.

“Kami hanya penertiban, pengaturan dan penindakan pelanggaran di jalan,” ujar perwira asal Jawa Barat ini.

Tribun, hingga pukul 09.30 wita, Tribun belum dapat konfirmasi resmi dari Kadis Perhubungan kota Makassar M Zainal Ibrahim. (*)

Sumber: Tribun Timur
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved