Berita Viral
Viral Resepsi Pernikahan Sepi Gegara Ulah Pendemo, Pengantin Pria di Makassar Lapor Polisi
Demo mahasiswa di depan Kampus Universitas Islam Negeri Alauddin Makassar (UINAM) Jl Sultan Alauddin, Makassar, Senin (5/8/2024), berbuntut panjang.
Penulis: Muslimin Emba | Editor: Sukmawati Ibrahim
Bahkan, Darminto menyebut, pengantin itu sempat marah-marah ke pendemo.
"Itu ada pengantin marah-marah gara-gara unjuk rasa di depan UIN, tamunya tidak bisa masuk ke gedung. Makanya kami tertibkan," ujar Darminto ditemui di lokasi.
Tuntutan Pendemo
Adapun yang disuarakan pendemo, yaitu menuntut agar Surat Edaran Nomor 2591 Tahun 2024 tentang Ketentuan Penyampaian Aspirasi.
Adapun isi surat edaran itu, diatur tentang Syarat Penyampaian Aspirasi, seperti, Materi aspirasi harus berbasis kajian keilmuan secara komprehensif;
Aspirasi mahasiswa harus berorientasi kepada kepentingan orang banyak, baik dalam aspek kehidupan kampus, masyarakat, bangsa, maupun Negara.
Pelaksanaan penyampaian aspirasi mahasiswa wajib dilakukan secara bertanggung jawab melalui surat penyampaian kepada pimpinan universitas atau fakultas.
Sekaligus mendapat izin tertulis dari pimpinan universitas atau fakultas, pengajuan surat izin paling lambat 3x24 jam;
Pelaksanaan penyampaian aspirasi dilakukan melalui lembaga kemahasiswaan Intra kampus baik tingkat universitas maupun tingkat fakultas baik yang dilaksanakan didalam maupun diluar kampus;
Penyampaian aspirasi mahasiswa dilarang menggunakan simbol universitas/Fakultas atas nama organisasi non-intra seperti mengatasnamakan Aliansi Mahasiswa.
Sebelumnya diberitakan, Polisi membubarkan demo di depan Kampus Universitas Islam Negeri Alauddin (UINAM) Jl Sultan Alauddin, Kecamatan Tamalate, Makassar, Senin (5/8/2024) siang.
Pembubaran dilakukan personel Samapta dan Tim Jatanras Polrestabes Makassar.
Mahasiswa yang berdemo dibubarkan lantaran dianggap memicu kemacetan panjang di ruas Jl Sultan Alauddin.
Pantauan di lokasi, polisi tiba menggunakan motor trail dan mobil taktis Jatanras.
Mahasiswa yang melihat kedatangan polisi berseragam dan berpakaian preman itu, pun kocar-kacir saat hendak disergap.
Beberapa dari mereka, berhasil diringkus, sementara lainnya berhasil kabur.
Tidak hanya di lokasi aksi, polisi juga sempat menyisir ke dalam kampus.
Sejumlah mahasiswa yang bersembunyi di dalam kampus pun ikut diamankan.
Selain itu, motor mahasiswa yang demo juga diangkut menggunakan truk Dalmas Polrestabes Makassar.
Kabag Ops Polrestabes Makassar, AKBP Darminto yang ditemui di lokasi mengatakan, pembubaran dilakukan lantaran pendemo tidak mengindahkan imbauan polisi.
"Jadi Kapolsek sudah nego, jangan tutup jalan, jangan tutup jalan. Tapi dia (pendemo) malah tutup jalan full," kata AKBP Darminto.
Lebih lanjut Darminto menjelaskan, mahasiswa juga telah menyiapkan enam bang besar untuk dibakar.
"Oleh sebab itu, karena mengganggu ketertiban umum (maka kami bubarkan). Dari Gowa ke Makassar tertutup sampai batas kota," jelasnya.
Dalam pembubaran itu, ada belasan mahasiswa yang diamankan dan diangkut ke atas kabin terbuka mobil Jatanras.
Diketahui akibat demo mahasiswa itu, antrean kendaraan dari arah Gowa memang mengular dari depan UINAM hingga pertigaan Jl Emmy Saelan.
Begitu juga dari arah pertigaan Jl Sultan Alauddin-AP Pettarani menuju Gowa.
Adapun isu disuarakan mahasiswa adalah meminta surat edaran Nomor 2591 Tahun 2024 tentang ketentuan penyampaian aspirasi mahasiswa, dicabut.
Oleh mahasiswa, kebijakan melalui surat edaran itu, dianggap membatasi ruang berekspresi atau kehidupan demokrasi dalam kampus. (*)
Viral Bocah 12 Tahun di Makassar Curi Motor di Siang Bolong, Polisi: Pelaku-Korban Berdamai |
![]() |
---|
Polisi Terima Dua Laporan Dugaan Penganiayaan Pembina Pesantren di Palopo |
![]() |
---|
Viral Pengendara Motor di Maros Jadi korban Benang Layangan di Jalbar, Leher Terluka |
![]() |
---|
Viral Dua Pria Adu Jotos di Jalan Poros Malino Gowa, Berakhir Damai |
![]() |
---|
Viral, Dua Kelompok Warga Bentrok di Jalan Kandea Makassar |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.