Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Berita Viral

Viral Resepsi Pernikahan Sepi Gegara Ulah Pendemo, Pengantin Pria di Makassar Lapor Polisi

Demo mahasiswa di depan Kampus Universitas Islam Negeri Alauddin Makassar (UINAM) Jl Sultan Alauddin, Makassar, Senin (5/8/2024), berbuntut panjang.

Penulis: Muslimin Emba | Editor: Sukmawati Ibrahim
ist
Kolase foto saat pembubaran demo dan saat pengantin mempelai pria mendatangi pendemo di depan kampus UINAM Jl Sultan Alauddin, Makassar, Senin (5/8/2024) 

TRIBUN-TIMUR.COM, MAKASSAR - Demo mahasiswa di depan Kampus Universitas Islam Negeri Alauddin Makassar (UINAM) Jl Sultan Alauddin, Makassar, Senin (5/8/2024), berbuntut panjang.

Selain diamankan polisi saat dibubarkan, mahasiswa yang terlibat demo juga dilaporkan ke polisi.

Mereka dilaporkan oleh keluarga pengantin pria yang menggelar resepsi di Hotel UIN Alauddin, saat demo berlangsung.

Pasalnya, demo menutup jalan itu disebut membuat resepsi pesta pernikahan pelapor menjadi sepi tamu undangan.

Merasa dirugikan, pihak pengantin pun membuat laporan polisi di Polsek Tamalate.

Kasat Reskrim Polrestabes Makassar Kompol Devi Sujana membenarkan adanya laporan polisi itu.

Devi mengatakan, pihak keluarga pengantin membuat laporan pada Senin (5/8/2024) petang, kemarin. 

"Jadi memang betul di waktu bersamaan itu ada yang melaporkan ke Polsek Tamalate, seorang warga yang kebetulan tadi siang melaksanakan resepsi pernikahan di salah satu hotel di dekat lokasi," kata Devi kepada wartawan, Selasa (6/8/2024). 

Kolase foto suasana pembubaran demo mahasiswa oleh polisi dan saat pengantin pria mendatangi pendemo di depan kampus UIN Alauddin, Jl Sultan Alauddin, Makassar, Senin (5/8/2024).
Kolase foto suasana pembubaran demo mahasiswa oleh polisi dan saat pengantin pria mendatangi pendemo di depan kampus UIN Alauddin, Jl Sultan Alauddin, Makassar, Senin (5/8/2024). (TRIBUN-TIMUR.COM/MUSLIMIN EMBA)

Adapun dasar pihak keluarga membuat laporan, lanjut Devi, karena merasa dirugikan lantaran tamu undangan tidak bisa hadir disebabkan macet panjang akibat demo mahasiswa. 

"Karena adanya demo itu sehingga tamu yang harusnya datang kesana terhambat datang, sebagian besar tamu tidak datang," ungkap Devi.

"Tadi sudah melaporkan dan sudah kita tindak lanjuti. Kita masih dalami apakah ada kaitannya secara langsung dengan demonstrasi tersebut," bebernya. 

Devi menjelaskan, saat ini total ada 27 mahasiswa yang diamankan dalam unjuk rasa tersebut.

Mereka pun hingga saat ini masih menjalani pemeriksaan di Polrestabes Makassar.

"Itu kan karena merugikan masyarakat kita lakukan tindakan tegas dengan mengamankan mereka. Kemudian saat ini dilakukan pemeriksaan masih lidik. 27 orang diamankan," jelasnya.

Baca juga: Viral Pengantin Pria di Makassar Murka, Pestanya Sepi Gegara Ulah Pendemo

Respon Rektor 

Rektor Universitas Islam Negeri Alauddin Makassar (UINAM) Prof Hamdan Juhannis menanggapi unjuk rasa mahasiswa menolak surat edaran Nomor 2591 Tahun 2024 tentang ketentuan penyampaian aspirasi mahasiswa.

Menurutnya, surat edaran itu tidak bermaksud untuk membatasi kebebasan mahasiswa UINAM dalam menyampaikan aspirasi.

"Jadi saya tegaskan, itu (surat edaran) bukan melarang mereka (mahasiswa) menyampaikan aspirasi, melarang mereka untuk berunjuk rasa," kata Prof Hamdan Juhannis dalam rekaman video yang beredar, Selasa (6/8/2024) siang.

"Tapi itu lebih kepada pengaturan bagaimana mereka menyampaikan aspirasinya," sambungnya.

Lebih lanjut Prof Hamdan menjelaskan, surat edaran itu sengaja dibuat karena kebanyakan mahasiswa meninggalkan kampus UINAM untuk berunjuk rasa, tanpa diketahui pihak kampus.

Padahal, kata Prof Hamdan, keberadaan seluruh mahasiswa UINAM menjadi tanggung jawab civitas akademika.

"Makanya kami meminta (memberitahukan) apa yang mereka aspirasikan, dimana mereka melakukannya dan seperti apa wujud demonstrasi mereka," ujar Prof Hamdan.

"Jadi dengan surat edaran ini sebenarnya, kami mengajak mereka untuk berdiskusi mengkaji bersama sebelum mereka menyampaikan aspirasi," sambungnya.

Prof Hamdan juga mengklaim, bahwa surat edaran yang ia keluarkan justeru mengembalikan roh aktivis mahasiswa.

Tidak hanya itu, dirinya dan pimpinan UINAM lainnya juga mengaku kerap mendapat keluhan masyarakat terkait demo yang dilakukan mahasiswa UINAM.

Seperti, menutup jalan hingga memicu kemacetan, membakar ban hingga tak jarang berakhir ricuh.

"Nah, contoh yang paling jelas seperti demo yang dilakukan kemarin. Dengan memprotes surat edaran kami," ungkapnya.

Hamdan juga tidak menampik, jika demo itu memicu aksi protes dari pengantin mempelai pria yang sepi tamu undangan saat resepsi di dalam Hotel UINAM.

"Nah, kebetulan di areal kampus kami, kampus I itu ada hotel yang ditempati untuk pesta pengantin, di mana di jalan raya anak-anak melakukan demonstrasi menutup jalan," terang Hamdan.

"Sehingga pengantinnya itu keluar marah-marah. Kenapa marah-marah? Karena undangan yang semestinya menghadiri resepsinya itu tidak bisa masuk karena terhalang aksi menutup jalan," sebutnya.

Selain itu, Prof Hamdan turut menjelaskan perihal adanya dua mahasiswa disanksi Drop Out yang juga dituntut mahasiswa dalam aksi unjuk rasa kemarin.

Pemberian sanksi tersebut, kata dia, sudah sesuai dengan hasil investigasi internal yang mendapati bahwa keduanya melakukan pelanggaran berat dengan minum minuman beralkohol di lingkungan kampus.

"Saya juga tegaskan bahwa tidak benar yang mereka sampaikan di publik bahwa dua mahasiswa yang diberhentikan (Drop Out) itu karena murni melakukan unjuk rasa, tapi terbukti dari hasil investigasi organ kampus kami, Dewan Kehormatan, mereka minum minuman keras di kampus," tegas Prof Hamdan.

"Dan sekarang ada beberapa lagi mahasiswa yang diproses," tegasnya lagi.

Berdasarkan semua penjelasan yang disampaikan, Prof Hamdan menegaskan, tidak akan pernah mencabut surat edaran terkait pengaturan penyampaian aspirasi yang ia keluarkan.

"Jadi saya tegaskan, bahwa kami tidak akan pernah mencabut surat edaran itu. Saya akan memastikan kampus kami tidak tercoreng oleh ulah sekelompok mahasiswa yang tidak bertanggung jawab. Kami juga tidak membiarkan aksi anak-anak kami ditunggangi oleh kepentingan orang-orang tertentu yang tidak terkait dengan akademik," tuturnya.

Baca juga: Viral Aksi 2 Personel Polantas Bone Sulsel Bantu Anak Sekolah yang Sesak Nafas

Pengantin Marah

Seorang pengantin mempelai pria dibuat gusar lantaran demo yang berlangsung di depan Kampus Universitas Islam Negeri Alauddin Makassar (UINAM) Jl Sultan Alauddin, Makassar, Senin (5/8/2024) sore.

Pantauan tribun di lokasi, pria yang belum diketahui identitasnya itu, tampak mengenakan pakaian pengantin.

Ia mendatangi pendemo yang sudah diamankan sebelumnya oleh personel Samapta dan Jatanras Polrestabes Makassar.

Dirinya nekat meninggalkan kursi mempelai di pesta yang diduga berlangsung di Hotel UIN Alauddin Makassar.

Didampingi orangtuanya, pria tampak gusar di hadapan pendemo.

Pasalnya, demo oleh mahasiswa itu dianggap mengganggu resepsi pernikahannya.

Bahkan, akibat demo oleh mahasiswa UIN Alauddin yang berasal dari Kampus Samata itu, resepsi pernikahannya disebut sepi tetamu undangan.

Gusarnya mempelai pria yang mendatangi pendemo itu, dibenarkan Kabag Ops Polrestabes Surabaya AKBP Darminto.

Bahkan, Darminto menyebut, pengantin itu sempat marah-marah ke pendemo.

"Itu ada pengantin marah-marah gara-gara unjuk rasa di depan UIN, tamunya tidak bisa masuk ke gedung. Makanya kami tertibkan," ujar Darminto ditemui di lokasi.

Tuntutan Pendemo 

Adapun yang disuarakan pendemo, yaitu menuntut agar Surat Edaran Nomor 2591 Tahun 2024 tentang Ketentuan Penyampaian Aspirasi.

Adapun isi surat edaran itu, diatur tentang Syarat Penyampaian Aspirasi, seperti, Materi aspirasi harus berbasis kajian keilmuan secara komprehensif;

Aspirasi mahasiswa harus berorientasi kepada kepentingan orang banyak, baik dalam aspek kehidupan kampus, masyarakat, bangsa, maupun Negara.

Pelaksanaan penyampaian aspirasi mahasiswa wajib dilakukan secara bertanggung jawab melalui surat penyampaian kepada pimpinan universitas atau fakultas.

Sekaligus mendapat izin tertulis dari pimpinan universitas atau fakultas, pengajuan surat izin paling lambat 3x24 jam;

Pelaksanaan penyampaian aspirasi dilakukan melalui lembaga kemahasiswaan Intra kampus baik tingkat universitas maupun tingkat fakultas baik yang dilaksanakan didalam maupun diluar kampus;

Penyampaian aspirasi mahasiswa dilarang menggunakan simbol universitas/Fakultas atas nama organisasi non-intra seperti mengatasnamakan Aliansi Mahasiswa.

Sebelumnya diberitakan, Polisi membubarkan demo di depan Kampus Universitas Islam Negeri Alauddin (UINAM) Jl Sultan Alauddin, Kecamatan Tamalate, Makassar, Senin (5/8/2024) siang.

Pembubaran dilakukan personel Samapta dan Tim Jatanras Polrestabes Makassar.

Mahasiswa yang berdemo dibubarkan lantaran dianggap memicu kemacetan panjang di ruas Jl Sultan Alauddin.

Pantauan di lokasi, polisi tiba menggunakan motor trail dan mobil taktis Jatanras.

Mahasiswa yang melihat kedatangan polisi berseragam dan berpakaian preman itu, pun kocar-kacir saat hendak disergap.

Beberapa dari mereka, berhasil diringkus, sementara lainnya berhasil kabur.

Tidak hanya di lokasi aksi, polisi juga sempat menyisir ke dalam kampus.

Sejumlah mahasiswa yang bersembunyi di dalam kampus pun ikut diamankan.

Selain itu, motor mahasiswa yang demo juga diangkut menggunakan truk Dalmas Polrestabes Makassar.

Kabag Ops Polrestabes Makassar, AKBP Darminto yang ditemui di lokasi mengatakan, pembubaran dilakukan lantaran pendemo tidak mengindahkan imbauan polisi.

"Jadi Kapolsek sudah nego, jangan tutup jalan, jangan tutup jalan. Tapi dia (pendemo) malah tutup jalan full," kata AKBP Darminto.

Lebih lanjut Darminto menjelaskan, mahasiswa juga telah menyiapkan enam bang besar untuk dibakar.

"Oleh sebab itu, karena mengganggu ketertiban umum (maka kami bubarkan). Dari Gowa ke Makassar tertutup sampai batas kota," jelasnya.

Dalam pembubaran itu, ada belasan mahasiswa yang diamankan dan diangkut ke atas kabin terbuka mobil Jatanras.

Diketahui akibat demo mahasiswa itu, antrean kendaraan dari arah Gowa memang mengular dari depan UINAM hingga pertigaan Jl Emmy Saelan.

Begitu juga dari arah pertigaan Jl Sultan Alauddin-AP Pettarani menuju Gowa.

Adapun isu disuarakan mahasiswa adalah meminta surat edaran Nomor 2591 Tahun 2024 tentang ketentuan penyampaian aspirasi mahasiswa, dicabut.

Oleh mahasiswa, kebijakan melalui surat edaran itu, dianggap membatasi ruang berekspresi atau kehidupan demokrasi dalam kampus. (*)

 

 

 

 

 

 

 

 

 

Sumber: Tribun Timur
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved