Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Citizen Reporter

Aktivis Pemuda Geram Kasus Penyanderaan Bayi di Pinrang karena Narkoba

Pasalnya, baru-baru ini, jagad media dihebohkan dengan tindakan salah seorang pria di Kabupaten Pinrang yang tega menyandera bayinya sendiri.

Editor: Sudirman
Tribun-timur.com/rachmat ariadi
 Pelaku penyanderaan anak kandung saat polisi di Mapolres Pinrang, Sulsel 

M Risal

Aktivis Pemuda Pinrang

Melaporkan dari Pinrang

Kasus penyalahgunaan narkotika di Kabupaten Pinrang kembali menuai sorotan.

Pasalnya, baru-baru ini, jagad media dihebohkan dengan tindakan salah seorang pria di Kabupaten Pinrang yang tega menyandera bayinya sendiri selama kurang lebih 16 jam.

Tak hanya itu, pria itu bahkan berulang kali membanting, menggantung, dan mengancam akan membunuh bayinya tersebut. Beruntung, masih bisa diselamatkan.

Setelah ditelusuri, selain karena motif masalah rumah tangga, tindakan bejat tersebut juga dipicu karena yang bersangkutan berada dalam pengaruh narkotika.

Hal ini pun direspon oleh aktivis muda Kabupaten Pinrang, Ibnu Rusydi.

Wakil Ketua PMII Cabang Pinrang ini menjelaskan, kasus narkotika di Pinrang telah masuk kategori darurat.

Pasalnya, telah berulang kali menghantui dan mengusik kehidupan masyarakat. Mulai dari yang terlibat jaringan lokal, bahkan internasional.

Bahkan, kasus narkotika di Bumi Lasinrang juga kerap melibatkan oknum penegak hukum sebagai pelakunya.

Di sisi lain, tidak sedikit juga tindakan kekerasan terjadi yang dipicu oleh pengaruh penyalahgunaan narkotika.

“Seperti yang baru-baru ini terjadi di sekitar kita," ungkap Rusydi.

Ia menegaskan, rentetan kasus narkotika yang tak kunjung reda tersebut mestinya menjadi alarm bagi penegak hukum

Jangan biarkan muncul kecurigaan masyarakat, bahwa seolah ada back up dari oknum pemilik kewenangan dalam proses penanganan narkotika.

Jika ini terjadi, maka tentu akan berpotensi menjadi opini publik yang berujung pada ketidakpercayaan masyarakat terhadap kualitas penegak hukum. Khususnya yang berkaitan dengan pencegahan penyalahgunaan narkotika.

“Ini mesti segera ditangani secara serius,” tegas Rusydi.

Sementara itu, Pemerhati Pemuda Kabupaten Pinrang, Ahmad mengatakan, dalam proses penegakan hukum kasus narkoba, tentu saja bukan hanya kepolisian dan kejaksaan yang bertanggung jawab, peran masyarakat mesti dilibatkan dalam pencegahan.

Sebab, penyalahgunaan narkotika telah menjadi bagian dari kasus yang sifatnya extra ordinary crime (kejahatan luar biasa).

"Karena ini kejahatan luar biasa, maka penanganannya pun harus pula dengan cara yang luar biasa. Salah satunya, berkolaborasi dengan masyarakat," pungkas Ahmad.

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved