Perlindungan Anak
Cara UNICEF dan BaKTI Perkuat Perlindungan Anak Desa dan Kelurahan di Sulsel
Mekanisme ini diadopsi dari prinsip manajemen kasus pekerja sosial yang selama ini digunakan dalam sistem perlindungan anak di tingkat profesional.
Oleh: Andi Nurlela
Konsultan UNICEF–BaKTI/Dosen Departemen Sosiologi Universitas Hasanuddin Makassar.
Melaporkan dari Gowa
TRIBUN-TIMUR.COM - Kini, anak-anak di desa dan kelurahan di Sulawesi Selatan tidak lagi sendirian saat menghadapi kekerasan atau penelantaran.
Melalui program UNICEF–Yayasan BaKTI, masyarakat desa dilatih dan difasilitasi untuk membentuk mekanisme perlindungan anak yang berjalan langsung di tingkat akar rumput.
Sejak tahun 2022, UNICEF dan Yayasan BaKTI mendampingi sejumlah wilayah di Sulawesi Selatan seperti Makassar, Maros, Gowa, Bone, dan Wajo.
Program ini membantu desa dan kelurahan memiliki sistem layanan perlindungan anak yang terstruktur dan berkelanjutan.
Fasilitasi berlanjut hingga Mei–September 2025, dan menjadi tonggak penting agar perlindungan anak tidak hanya bergantung pada lembaga formal di kabupaten, tetapi tumbuh dari kesadaran masyarakat di akar rumput.
Melalui program ini, lahirlah dua lembaga penting di tingkat lokal, Perlindungan Anak Terpadu Berbasis Masyarakat disingkat PATBM dan Shelter Warga.
Keduanya berperan sebagai garda terdepan untuk melindungi anak dari kekerasan, eksploitasi, dan penelantaran termasuk di ranah daring.
PATBM terdiri dari tokoh masyarakat, kader PKK, guru, tenaga kesehatan, aparat desa, serta kelompok anak dan remaja.Mereka bekerja sukarela, melakukan edukasi dan pencegahan sejak dini.
Sementara itu, Shelter Warga menjadi rumah aman bagi anak dan perempuan korban kekerasan. Selain perlindungan sementara, Shelter juga mengadakan edukasi keluarga dan kampanye nilai sosial yang mendukung kesejahteraan anak.
Masyarakat bukan hanya penerima manfaat, tapi pelaku utama dalam perlindungan anak.
Dengan membangun mekanisme di tingkat desa, kita memastikan setiap anak punya tempat untuk didengar dan dilindungi.
Setiap desa dan kelurahan kini memiliki mekanisme layanan perlindungan anak yang sistematis. Mekanisme ini diadopsi dari prinsip manajemen kasus pekerja sosial yang selama ini digunakan dalam sistem perlindungan anak di tingkat profesional.
Ada enam tahap utama yang dijalankan, yaitu pengaduan, asesmen, pemilahan kasus, rencana intervensi, intervensi, dan monitoring-evaluasi.
Setiap tahap membantu masyarakat dan aparat desa memahami langkah-langkah penting dalam menangani kasus anak secara terukur, mulai dari penerimaan laporan, analisis kebutuhan anak, hingga tindak lanjut dan pendampingan.
Magister Sosiologi Unhas Perkuat Jaringan ke IAIN Parepare, Mahasiswa Urai Trik Peroleh Beasiswa |
![]() |
---|
Mahasiswa UMI Muwahiddul Umam dan Zulfi Zain Juara MTQ Usai Bersaing dengan 1.500 Kafilah |
![]() |
---|
Sosok Jenderal Bintang 2 Datang ke Luwu Mau Bangun Penggilingan Padi Rp 120 Miliar |
![]() |
---|
Dicoret Massal dari Daftar Penerima Bansos karena Dipakai buat Judi Online |
![]() |
---|
Pesantren sebagai Katalis Peradaban, Catatan dari MQK Internasional I |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.