Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Warga Bone Terciduk Jual Sabu di Sinjai Sulsel Ditangkap Polisi

Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Sinjai, Sulawesi Selatan berhasil mengamankan dua pelaku penyalahgunaan narkoba..

Penulis: Muh Ainun Taqwa | Editor: Sukmawati Ibrahim
kolase Tribun Timur/Polres Sinjai
Kolase foto dua pelaku penyalahgunaan narkoba yang diamankan Polres Sinjai. 

TRIBUNSINJAI.COM, SINJAI UTARA -  Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Sinjai, Sulawesi Selatan berhasil mengamankan dua pelaku penyalahgunaan narkoba.

Ialah  YS (33) warga Kecamatan Pulau Sembilan, Kabupaten Sinjai dan NK (40) warga Desa Angkue, Kabupaten Bone.

Kedua pelaku bekerja sebagai nelayan.

Mereka diamankan di Cappa Ujung, Kelurahan Lappa, Kecamatan Sinjai Utara, Sabtu (3/8/2024).

Kasat Narkoba Polres Sinjai, Akp Syaifullah Syan, menjelaskan kronologis penangkapan kedua pelaku tersebut. 

“Penangkapan ini bermula dari informasi yang diterima dari masyarakat bahwa di daerah Cappa Ujung, sering terjadi transaksi narkotika jenis sabu,” katanya, Minggu (4/8/2024).

Berbekal informasi tersebut, Tim Opsnal Satres Narkoba Polres Sinjai melakukan pemantauan dan penyelidikan.

“Saat melakukan pemantauan di lokasi yang dicurigai, tim opsnal melihat seorang pemuda dengan gerak-gerik mencurigakan,” ujarnya.

Tim kemudian mendatangi lelaki tersebut dan melakukan pemeriksaan.

“Lelaki itu mengaku bernama YS dan saat digeledah, ditemukan dua sachet plastik klip yang diduga berisi narkotika jenis sabu,” katanya.

Dalam interogasi lebih lanjut, YS mengaku memperoleh narkotika tersebut dari NK dengan harga Rp400 ribu.

“Berdasarkan pengakuan ini, anggota Satres Narkoba melakukan pengembangan Desa Angkue, Kabupaten Bone,” ujarnya.

Tim berhasil mengamankan NK dan saat dilakukan penggeledahan, ditemukan uang tunai sebesar Rp123 ribu yang merupakan sisa hasil penjualan sabu kepada YS

Barang bukti yang berhasil diamankan dari kedua pelaku terdiri dari dua sachet plastik klip berisi sabu dengan berat bruto 0,46 gram.

Barang bukti lainnya dua unit handphone dan uang tunai sebesar Rp123 ribu.

“Kedua pelaku bersama barang bukti kini diamankan di Polres Sinjai guna penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut,” katanya. (*)

 

Sumber: Tribun Timur
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved