Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Hendra Kurniawan Bebas

Ingat Hendra Kurniawan? Dulu Eks Anak Buah Ferdy Sambo Divonis 3 Tahun Penjara, Kini Bebas Bersyarat

Hendra Kurniawan anak buah Ferdy Sambo merupakan terpidana kasus perintangan penyidikan kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir J. Kini bebas.

|
Editor: Sakinah Sudin
KOMPAS.com/KRISTIANTO PURNOMO
Terdakwa kasus perintangan proses penyidikan terkait pengusutan pembunuhan berencana Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J, Hendra Kurniawan menjalani sidang vonis di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (23/2/2023). 

Selain Ferdy Sambo, berikut enam anggota polisi yang merintangi penyidikan kasus Brigadir J:

1. Brigjen Hendra Kurniawan selaku Eks Karo Paminal Polri.

2. Kombes Agus Nurpatria selaku Kaden A Biropaminal Divisi Propam Polri.

3. Kompol Baiquni Wibowo selaku PS Kasubbagriksa Baggaketika Rowabprof Divisi Propam Polri.

4. AKBP Arif Rahman Arifin selaku Wakadaen B Biropaminal Divisi Propam Polri.

5. Kompol Chuk Putranto selaku PS Kasubbagaudit Baggaketika Rowabprof Divisi Propam Polri.

6. Irfan Widyanto selaku Kepala Sub Unit (Kasubnit) I Sub Direktorat (Subdit) III Direktorat Tindak Pidana Umum (Dittipidum) Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri. (*)

Sebagian artikel ini telah tayang di Kompas.TV dengan judul Hendra Kurniawan Bebas Bersyarat dalam Kasus Perintangan Penyidikan Pembunuhan Brigadir J

Sumber: Tribun Timur
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved