Hendra Kurniawan Bebas
BREAKING NEWS: Brigjen Hendra Kurniawan Bebas Bersyarat Setelah 2 Tahun Dipenjara Kasus Brigadir J
Brigadir Jenderal Polisi Hendra Kurniawan bebas dari penjara kasus perintangan penyidikan kematian Brigadir Nofriansyah Yoshua Hutabarat
|
Editor:
Ari Maryadi
TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN
Terdakwa kasus obstruction of justice atau upaya untuk menghalang-halangi suatu proses hukum pada kasus pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J, Hendra Kurniawan menjalani sidang dengan agenda pembacaan vonis di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (27/2/2023). Majelis hakim memvonis mantan Karo Paminal Propam Polri itu dengan hukuman 3 tahun penjara dan denda sebesar Rp 20 juta subsider 3 bulan kurungan.
Sementara Mantan Kaden A Biropaminal Divisi Propam Polri, Kombes Agus Nurpatria divonis pidana penjara 2 tahun dan denda Rp 20 juta.
Adapun hal yang memberatkan vonis, terdakwa dinilai berbelit dalam memberikan keterangan di persidangan, tidak profesional dalam melaksanakan tugas sebagai anggota Polri.
"Terdakwa tidak profesional dalam melaksanakan tugas sebagai anggota Polri," kata hakim membacakan vonis di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (27/2/2023).
Sementara hal yang meringankan, terdakwa belum pernah dipidana dan masih memiliki tanggungan keluarga.
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Abdi Ryanda Shakti
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul BREAKING NEWS: Eks Anak Buah Ferdy Sambo Hendra Kurniawan Bebas Bersyarat
Tags
Hendra Kurniawan
Bebas
Brigadir J
Brigadir Nofriansyah Yoshua Hutabarat
Akpol 1995
TribunBreakingNews
Berita Terkait
Berita Terkait: #Hendra Kurniawan Bebas
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.