Tampang Pengantin Baru Ditangkap Polisi karena Diduga Pengedar Obat Daftar G
Seorang pemuda berinisial MI ditangkap polisi dari Satuan Reserse Narkoba Polres Luwu, Sulawesi Selatan karena diduga menjadi pengedar obat daftar G
Penulis: Muh. Sauki Maulana | Editor: Edi Sumardi
Laporan jurnalis Tribun-Timur.com, Muh Sauki Maulana
BELOPA, TRIBUN-TIMUR.COM - Seorang pemuda berinisial MI (28) ditangkap polisi dari Satuan Reserse Narkoba Polres Luwu, Sulawesi Selatan karena diduga menjadi pengedar obat-obatan Daftar G.
MI ditangkap setelah menjalani akad nikah dan resepsi di Desa Tabah, Kecamatan Walenrang, Kabupaten Luwu.
“Anggota yang menyamar jadi kurir tiba di lokasi, petugas langsung menyergap MI yang saat itu baru usai melangsungkan pesta pernikahannya,” kata Kasat Narkoba Polres Luwu, Iptu Abdianto, saat dikonfirmasi, Jumat (2/8/2024).
Abdianto mengaku, penangkapan ini berdasarkan Laporan Polisi Nomor : LP/ A / 32 / VIII / 2024 / SPKT. Sat Resnarkoba/ Res Luwu/Polda Sulsel, tanggal 01 Agustus 2024.
Ketika turun dari pelaminan, anggota Satuan Reserse Narkoba Polres Luwu yang berada di lokasi langsung meringkus MI.
“Sekitar satu jam turun dari pelaminan MI kemudian berada di depan pelaminan bersama dengan keluarganya karena baru selesai langsungkan pesta pernikahan," kata Abdianto.
"Saat itu juga anggota lakukan interogasi kepada terduga dan MI mengakui jika paket yang berisi obat golongan G tersebut adalah miliknya,” katanya lebih lanjut.
Dari pengakuan MI, sambung Abdianto mengatakan, barang tersebut ia pesan dari Kota Tanggerang dan akan dijual kembali kepada pelanggannya.
“MI memesan barang dari seseorang di Kota Tangerang, MI juga mengakui bahwa rencana obat tersebut untuk dijual kembali,” ujar Abdianto.
Abdianto menerangkan, penangkapan ini berawal dari adanya informasi dari petugas bea cukai bahwa ada paket berisi obat jenis Tryhexyphenidil (THD) dan Tramadol melalui salah satu jasa pengiriman.
“Dari informasi tersebut maka pada Kamis (1/8/2024), sekitar pukul 10.00 wita kami langsung mendatangi kantor jasa pengiriman di Belopa, yang terletak di Jalan Topoka, Desa Belopa, Kecamatan Belopa, Kab. Luwu,” terangnya.
Salah satu petugas lantas menghubungi nomor penerima yang tertera pada paket dengan alamat Desa Tabah Kecamatan Walenrang Timur, Luwu.
Anggota Satuan Reserse Narkoba Polres Luwu kemudian menuju ke alamat yang tertera pada paket tersebut.
Abdianto menambahkan, salah satu petugas kemudian menyamar sebagai kurir pengantar paket.
"Lalu nomor kontak yang tertera kami hubungi dan akhirnya mengirimkan lokasi atau alamat lengkapnya melalui WhatsApp," ujarnya.
"Anggota yang menyamar jadi kurir tiba di lokasi petugas langsung menyergap MI yang saat itu baru usai melangsungkan pesta pernikahannya," tambahnya.
Dari pengakuan MI, obat-obatan Daftar G tersebut akan ia jual dengan harga Rp10 ribu per tablet.
“Sedangkan Obat jenis Tramadol dijual seharga Rp 15.000, pertablet,” kata Abdianto.
Abdianto menambahkan, atas kejadian tersebut maka MI beserta barang bukti kemudian digelandang ke Mapolres Luwu untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.
Polisi mengamankan barang bukti 504 butir Obat jenis Tryhexyphenidil (THD), 8 strip Obat jenis Tramadol dengan jumlah keseluruhan 80 butir tablet, 1 buah plastik bening, 4 lembar plastik buble wrap warna hitam, 1 buah packing selonsong berbentuk bulat berwarna hitam terdapat bukti nomor resi pengiriman, 1 Unit HP merek Oppo warna biru.
“Akibat perbuatannya itu terduga disangkakan Pasal 435 Jo Pasal 138 Ayat (1) dan Ayat (2) Subsider Pasal 436 Ayat (1) Jo Pasal 145 Ayat (1) UU RI No.17 tahun 2023, tentang Kesehatan,” tutup Abdianto mengatakan.(*)
TKD Luwu 2026 Anjlok Rp228,57 Miliar, Dana Desa Turun Drastis |
![]() |
---|
Pengelola Dapur MBG di Luwu Keluhkan Korwil Susah Dihubungi, Program Jadi Terhambat |
![]() |
---|
Transfer Daerah Luwu 2026 Dipangkas Rp225 Miliar, Pembangunan Fisik Terancam |
![]() |
---|
Sosok Mayjen Purn Marga Taufiq Datang ke Luwu Bawa Proyek Penggilingan Padi Rp 120 Miliar |
![]() |
---|
Rokok Ilegal 'Menggila' di Luwu Raya, Bea Cukai Sita 1,5 Juta Batang dalam 9 Bulan |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.