Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Nasib Hevearita Wali Kota Semarang Usai Mangkir dari Panggilan KPK, Mbak Ita Diminta Kooperatif

Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika Sugiarto berharap Mbak Ita kooperatif dan datang ke Gedung Merah Putih untuk diperiksa.

Editor: Ansar
Tribunnews.com
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali jadwalkan periksa Wali Kota Semarang Hevearita Gunaryanti Rahayu alias Mbak Ita hari ini, Kamis (1/8/2024). 

TRIBUN-TIMUR.COM - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali jadwalkan periksa Wali Kota Semarang Hevearita Gunaryanti Rahayu alias Mbak Ita hari ini, Kamis (1/8/2024).

Mbak Ita kembali dipanggil setelah mangkir dari panggilan sebelumnya.

Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika Sugiarto berharap Mbak Ita kooperatif dan datang ke Gedung Merah Putih untuk diperiksa.

"KPK berharap saudari HGR (Hevearita Gunaryanti Rahayu) akan hadir hari ini sebagaimana penjadwalan ulang pemeriksaan yang sudah disetujui oleh penyidik," kata Tessa kepada wartawan.

Mbak Ita seharusnya diperiksa penyidik KPK, Selasa (30/7/2024) sebagai saksi terkait kasus dugaan korupsi di lingkungan Pemerintah Kota (Pemkot) Semarang, Jawa Tengah.

Namun politikus Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) itu memilih tidak hadir.

Alasannya karena Mbak Ita menghadiri rapat paripurna DPRD Kota Semarang terkait dengan pengesahan RAPBD tahun 2024.

KPK sebelumnya secara resmi mengumumkan telah menjerat empat orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi di lingkungan Pemkot Semarang.

Tessa mengatakan SPDP sudah dikirimkan kepada empat orang dimaksud.

"Pasti sudah (dikirim SPDP). Ke beberapa orang, kemarin saya menginfokan empat orang kalau enggak salah," kata Tessa di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Selasa (23/7/2024).

Sayangnya Tessa enggan mengungkap detail identitas tersangka.

Namun, berdasarkan sumber Tribunnews.com, Wali Kota Semarang Hevearita Gunaryanti Rahayu atau akrab disapa Ita; suami Ita yang juga Ketua Komisi D DPRD Jateng, Alwin Basri; Ketua Konstruksi Nasional Indonesia (Gapensi) Kota Semarang, Martono; dan Rahmat U. Djangkar, swasta telah ditetapkan sebagai tersangka.

Mereka pun sudah dicegah bepergian ke luar negeri selama enam bulan ke depan.

Sementara itu, Ita sudah buka suara merespons penyidikan yang dilakukan oleh KPK tersebut.

Ita menegaskan akan kooperatif mengikuti proses penegakan hukum.

Sumber: Tribunnews.com
Halaman 1 dari 4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved