Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Apa Itu SATSET'MA? Inovasi RSUD Haji Raih Penghargaan Kemenpan RB

RSUD Haji Makassar menjadi terbaik dalam Inovasi replikasi terbaik pada ajang Kompetisi Inovasi Pelayanan Publik (KIPP).

Penulis: Faqih Imtiyaaz | Editor: Hasriyani Latif
Humas Pemprov Sulsel
Direktur RSUD Haji dr Evi Mustikawati bersama tim perawat dan anak-anak stunting dalam penanganan SATSET'MA. 

TRIBUN-TIMUR.COM, MAKASSAR - Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan (Pemprov Sulsel) menambah catatan penghargaan.

Terbaru, RSUD Haji Makassar menjadi terbaik dalam Inovasi replikasi terbaik pada ajang Kompetisi Inovasi Pelayanan Publik (KIPP).

Rencananya, RSUD Haji akan langsung menerima penghargaan dari Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan-RB).

Catatan prestasi ini diraih lewat inovasi SATSET'MA.

Lalu apa itu SATSET'MA?

Baca juga: Atasi Stunting, Disnakeswan Sulsel Bakal Bagi-Bagi Telur ke Anak dan Ibu Hamil Selama 3 Bulan

Direktur RSUD Haji Makassar dr Evi Mustikawati Arifin menjelaskan SATSET'MA merupakan akronim dari Sadar Tolak Stunting Terpadu dari Mamminasata.  

Mamminasata merupakan area aglomerasi sekitar wilayah kerja RSUD Haji Makassar.

Meliputi Makassar, Sungguminasa (Gowa), Maros dan Takalar.

Inovasi ini menekankan kolaborasi lintas sektor dan lintas program dalam penanganan stunting.

"Ide atau gagasan inovasi ini adalah pemberian pelayanan penanganan pada pasien stunting  JKN (Jaminan Kesehatan Nasional) dan non JKN," kata dr Evi Mustikawati dalam keterangannya, Selasa (30/7/2024)

"Ada pemberian fasilitas ambulans gratis wilayah mamminasata serta pendampingan dan monitoring pasca perawatan dengan berkordinasi puskesmas wilayah mamminasata," lanjutnya.

Koordinasi dengan puskesmas memaksimalkan fungsi kontrol pasien stunting yang sustainable pada saat pasien sudah dipulangkan dari rumah sakit. 

Sementara koordinasi lintas sektor terhadap pasien stunting juga melibatkan RSUD Haji Makassar, Dinas Kesehatan Sulsel, Dinas Sosial Sulsel, Dinas Kesehatan Kota Makassar.

Lalu Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Makassar, Dinas Sosial Kota Makassar, camat, lurah, puskesmas serta kader kesehatan wilayah kerja pasien. 

"Semoga dapat memberikan pelayanan kesehatan terbaik bagi pasien stunting di wilayah mamminasata dan dibuatkan regulasi berupa pergub atau perda. Tentu ini dapat direplikasi atau digunakan oleh semua RS di Sulsel bahkan seluruh Indonesia," lanjutnya.

Sumber: Tribun Timur
Halaman 1 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved