Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Operasi Pekat Lipu 2024

Jadi Joki Judi 2 Atlet Billiard Asal Kendari dan Makassar Ditangkap Saat Operasi Pekat Lipu 2024

Dari total 847 orang yang ditangkap selama 20 hari operasi, dua diantaranya ternyata atlit billiar.

Penulis: Muslimin Emba | Editor: Alfian
TRIBUN-TIMUR.COM
Saat puluhan tersangka yang terjaring operasi Pekat Lipu digiring di Mapolda Sulsel, Jl Perintis Kemerdekaan, Makassar, Selasa (30/7/2024) 

TRIBUN-TIMUR.COM, MAKASSAR - Dua atlit billiar ditangkap Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Sulsel.

Hal itu dibeberkan Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirkrimum) Kombes Pol Jamaluddin Farti, saat merilis hasil pengungkapan Operasi Penyakit Masyarakat (Pekat) 2024.

Dari total 847 orang yang ditangkap selama 20 hari operasi, dua diantaranya ternyata atlit billiar.

Keduanya berinisial AC asal Kota Kendari, Sulawesi Tenggara (Sultra), dan SF atlit asal Kota Makassar, Sulsel. 

Kombes Jamaluddin Farti mengatakan, keduanya ditangkap lantaran terlibat judi.

"Yang bersangkutan merupakan atlit billiard Sulsel dan atlit billiard Kendari. Mereka ini joki berdua di salah satu tempat billiard di Kota Makassar," kata Kombes Pol Jamaluddin saat rilis di halaman Mapolda Sulsel, Jl Perintis Kemerdekaan, Makassar, Selasa (30/7/2024) siang.

Selain kedua atlit tersebut, polisi juga mengamankan pria berinisial IR yang berperan mengatur atau mengkoordinir praktik judi yang melibatkan atlit tersebut. 

Jamaluddin menjelaskan, praktik judi yang dilakukan komplotan tersebut dengan cara melakukan siaran langsung di media sosial.

Mereka pun ditonton oleh banyak orang lalu menyediakan sarana taruhan. 

"Ini di live kan di media sosial dan orang lain masang (taruhan) di akun media sosial. Setiap taruhan itu ada Rp 500 ribu dan Rp 1 juta. Jadi ada juga pasang taruhan di tempat billiard dan akun itu," ungkapnya.

Akun media sosial itu lanjut Jamaluddin, dikelola oleh IR, sementara AC dan SF yang memiliki peran bermain. 

"Informasi dari masyarakat akhirnya kita lakukan lidik memang sudah beberapa bulan terjadi. Kurang lebih dua sampai tiga bulan," bebernya.

Adapun komisi yang bakal didapatkan dua atlit itu sekitar 20 persen dari jumlah taruhan.

Mereka disangkakan pasal 303 KUHP dengan ancaman hukuman diatas lima tahun penjara.

"Kasus perjudian Pasal 303, maksimal kurungan penjara diatas 10 tahun. Ini tiga diamankan masih pendalaman. Perannya dua joki, dan satu tugasnya mengkoordinir," tuturnya.(*)

 

Sumber: Tribun Timur
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved