Pembunuhan
Rekam Jejak Hakim Erintuah Damanik Pernah Hukum Mati Zuraida Kini Bebaskan Anak Legislator DPR RI
Vonis bebas majelis hakim Pengadilan Negeri Surabaya kepada terdakwa Gregorius Ronald Tanur mengejutkan banyak pihak.
TRIBUN-TIMUR.COM- Vonis bebas majelis hakim Pengadilan Negeri Surabaya kepada terdakwa Gregorius Ronald Tanur mengejutkan banyak pihak.
Pasalnya, kasus pembunuhan terhadap Dini Sera Afriyanti (29) itu terekam kamera.
Tak hanya itu, videonya tersebar di media sosial.
Ronald Tanur yang juga anak anggota DPR dari Partai Kebangkitan Bangsa (PKB), Edward Tannur itu menyeret janda satu orang anak itu.
Ketua Majelis Hakim PN Surabaya Erintuah Damanik pun dicari-cari netizen.
Erintuah adalah ketua majelis hakim yang memvonis mati terdakwa Zuraida, pembunuh hakim Jamaluddin di PN Medan pada 2019 silam.
Dari PN Medan, Erintuah Damanik menjadi hakim anggota di PN Surabaya Kelas IA Khusus.
Baca juga: Harta Kekayaan Edward Tannur Ayah Gregorius Ronald Tannur, Sang Anak Divonis Bebas Kasus Pembunuhan
Erintuah Damanik SH MH merupakan PNS dengan pangkat dan golongan Pembina Utama Madya (IV/d).
Saat berdinas di PN Medan selama 5 tahun lebih, Erintuah Damanik menempati posisi sebagai hakim sekaligus Humas PN Medan.
Vonis bebas
Ketua Majelis Pengadilan Negeri Surabaya Erintuah Damanik, membacakan amar putusan bebas itu, Rabu (24/7/2024).
Erintuah menyatakan, tidak ada bukti yang meyakinkan terdakwa melakukan pembunuhan terhadap Dini.
Ronald merupakan anak dari anggota DPR dari PKB, Edwar Tannur.
Dikutip dari Tribun Jatim, hakim menganggap seluruh dakwaan jaksa gugur lantaran selama persidangan tidak ditemukan bukti yang meyakinkan.
"Sidang telah mempertimbangkan dengan seksama dan tidak menemukan bukti yang meyakinkan terdakwa bersalah seperti yang didakwa," kata hakim pada Rabu (24/7/2024).
Sebelum divonis bebas, sebenarnya jaksa menuntut agar Ronald dihukum 12 tahun penjara atas pembunuhan terhadap Dini.
Hal tersebut berdasarkan dakwaan jaksa yakni menjerat terdakwa dengan Pasal 338 KUHP atau Pasal 351 ayat 3 atau Pasal 359 KUHP dan Pasal 351 ayat 1.
Dalam vonisnya, hakim menganggap Ronald masih melakukan upaya pertolongan terhadap Dini di masa-masa kritis.
Hal itu berdasarkan tindakan terdakwa yang masih membawa korban ke rumah sakit untuk memperoleh perawatan.
Selain itu, hakim juga menganggap tewasnya Dini bukan akibat penganiayaan yang dilakukan Ronald.
Tetapi karena dampak dari korban yang mengonsumsi minuman keras (miras) saat berkaraoke di Blackhole KTV Club, Surabaya.
Miras itu, kata hakim, mengakibatkan munculnya penyakit tertentu sehingga korban tewas.
"Kematian Dini bukan karena luka dalam pada hatinya.
Tetapi, karena ada penyakit lain disebabkan minum-minuman beralkohol saat karaoke sehingga mengakibatkan meninggalnya Dini," kata Erintuah.
Kronologi
Kasus ini berawal ketika Ronald dan Dini berkaraoke di Blackhole KTW di kawasan Jalan Mayjen Yono Suwoyo Pradah Kali Kendal, Dukuh Pakis, Surabaya pada 3 Oktober 2023 lalu.
Pada saat itu, Ronald sempat memukul kepala korban sebanyak dua kali menggunakan botol minuman keras.
Selain itu, dia juga sempat menganiaya Dini di parkiran di kawasan tempat mereka berkaraoke.
Tak sampai di situ, Ronald juga sempat menyeret tubuh korban dan melindasnya dengan mobil.
Bukannya membawanya ke rumah sakit, tubuh Dini yang juga kekasihnya itu justru dibawa Ronald ke apartemen di kawasan Surabaya Barat.
Melihat kondisi korban yang sudah lemas saat dipindah ke kursi roda, Ronald sempat memberikan napas buatan.
Namun, tubuh korban tidak memberikan respons.
Ronald akhirnya membawa korban ke rumah sakit untuk mendapat pertolongan.
Nahas, korban dinyatakan meninggal dunia pada 4 Oktober 2023 sekira pukul 02.30 WIB.
Jasad korban kemudian diautopsi tim dokter forensik RS dr Soetomo Surabaya untuk mengetahui penyebab kematiannya.
Berdasarkan data dari Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) periodik tahun 2022, Erintuah Damanik mempunyai kekayaan sebesar Rp 8.055.000.000.
Kekayaan itu terdiri dari tanah dan bangunan, alat transportasi dan mesin, harta bergerak lainnya, serta kas dan setara kas.
Berikut rinciannya:
II. DATA HARTA
A. TANAH DAN BANGUNAN: Rp3.140.000.000
1. Tanah Seluas 298 m2 di KAB / KOTA MERANGIN, HASIL SENDIRI: Rp50.000.000
2. Tanah Seluas 454 m2 di KAB / KOTA PONTIANAK, HASIL SENDIRI: Rp50.000.000
3. Tanah Seluas 11573 m2 di KAB / KOTA SIMALUNGUN, WARISAN: Rp700.000.000
4. Tanah dan Bangunan Seluas 213 m2/150 m2 di KAB / KOTA PONTIANAK, HASIL SENDIRI: Rp750.000.000
5. Tanah dan Bangunan Seluas 208 m2/118 m2 di KAB / KOTA SEMARANG, HASIL SENDIRI: Rp1.400.000.000
6. Tanah dan Bangunan Seluas 144 m2/180 m2 di KAB / KOTA MERANGIN, HASIL SENDIRI: Rp190.000.000
B. ALAT TRANSPORTASI DAN MESIN: Rp781.000.000
1. MOBIL, TOYOTA KIJANG INNOVA MINIBUS Tahun 2007, HASIL SENDIRI: Rp75.000.000
2. MOTOR, YAMAHA MIO Tahun 2014, HIBAH DENGAN AKTA: Rp6.000.000
3. MOBIL, TOYOTA FORTUNER MINI BUS Tahun 2018, HASIL SENDIRI: Rp375.000.000
4. MOBIL, HONDA CRV MINIBUS Tahun 2018, HASIL SENDIRI: Rp325.000.000
C. HARTA BERGERAK LAINNYA: Rp634.000.000
D. SURAT BERHARGA: Rp----
E. KAS DAN SETARA KAS: Rp3.500.000.000
F. HARTA LAINNYA: Rp----
Sub Total: Rp8.055.000.000
III. UTANG: Rp----
IV. TOTAL HARTA KEKAYAAN (II-III): Rp8.055.000.000
(kompas.tv/tribun-medan.com)
Pengadilan Negeri Surabaya
Gregorius Ronald Tanur
Kasus Pembunuhan
Dini Sera Afriyanti
media sosial
Partai Kebangkitan Bangsa
Edward Tannur
| Kronologi Kadri Office Boy Bunuh Karyawati Showroom Mobil |
|
|---|
| 8 Tahun Buron, Pembunuh Ali Imran di Jl Andalas Makassar Diciduk |
|
|---|
| Rumah Hancur Diamuk Massa, Orangtua Tersangka Pembunuh Bocah 11 Tahun Terpaksa Ngontrak |
|
|---|
| Kata Psikolog soal Pelajar SMA Bunuh Bocah 11 Tahun di Makassar |
|
|---|
| Motif Pembunuhan di Jl Syekh Yusuf Lorong 5 Gowa Terungkap, Pelaku Sakit Hati Korban Curi Uang |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/makassar/foto/bank/originals/vonis-bebas-Gregorius-Ronald-Tanur.jpg)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.