Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Polri

Prestasi Mentereng Calon Jenderal Kombes Dani Kustoni Bongkar Prostitusi Libatkan 1.962 Orang

Wakil Direktur Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri, Kombes Dani Kustoni naik daun. 

Editor: Muh Hasim Arfah
dok Polri
Wakil Direktur Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskirim Polri, Kombes Dani Kustoni naik daun.  

TRIBUN-TIMUR.COM- Wakil Direktur Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskirim Polri , Kombes Dani Kustoni naik daun. 

Direktorat Tindak Pidana Siber (Ditipidsiber) Bareskrim Polri juga membongkar kasus eksploitasi wanita dan anak yang dijadikan Pekerja Seks Komersial (PSK) dan dijajakan melalui akun X dan telegram. 

Dari pengungkapan ini sebanyak empat orang ditetapkan sebagai tersangka yakni pria berinisial MIR alias IM alias Sam (26) dan tiga wanita yaitu YM (26), MRP alias Alona alias Aline (39) dan CA alias Aul (19).

Wadirtipidsiber Bareskrim Polri, Kombes Dani Kustoni menjelaskan, adapun modus yang dilakukan oleh para tersangka yakni dengan menawarkan jasa layanan seksual atau open BO yang terdiri dari perempuan dibawah umur. 

"Kemudian ada istilah-istilah dari mereka yaitu skuter atau selebriti kurang terkenal," kata Dani.

Direktorat Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri menangkap seorang wanita berinisial FLA (36) dalam kasus tindak pidana perdagangan orang (TPPO). Modus dalam kasus itu yakni membawa warga negara Indonesia (WNI) ke Australia dengan dipekerjakan sebagai pekerja seks komersial (PSK) di Sydney. Dalam pengungkapan kasus, Direktorat Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri bekerja sama dengan Australian Federal Police (AFP).
Direktorat Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri menangkap seorang wanita berinisial FLA (36) dalam kasus tindak pidana perdagangan orang (TPPO). Modus dalam kasus itu yakni membawa warga negara Indonesia (WNI) ke Australia dengan dipekerjakan sebagai pekerja seks komersial (PSK) di Sydney. Dalam pengungkapan kasus, Direktorat Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri bekerja sama dengan Australian Federal Police (AFP). (dok wartakota)

Dalam melancarkan aksinya para tersangka pun mewajibkan calon pelanggannya untuk bergabung dalam member telegram dan membayar nominal yang telah ditentukan. 

Adapun nominal tersebut pelaku mematok harga mulai dari Rp 500 ribu hingga Rp 2 juta.

Selain itu para tersangka juga mematok harga Rp 8 hingga Rp 17 juta jika para anggota membernya hendak bersetubuh dengan perempuan dibawah umur.

Terhitung dalam kasus ini terdapat 1.962 talent atau orang yang telah ditawarkan oleh para tersangka dimana 19 diantaranya merupakan perempuan dibawah umur. 

"Jumlah talent yang ditawarkan pelaku di grup telegram ini sebanyak 1.962 talent atau orang dan saat ini untuk kategori perempuan dibawah umur teridentifikasi 19 orang," tuturnya.

"Jasa layanan ini telah berjalan sejak bulan Juli 2023 sampai dengan saat ini, jadi kurang lebih sudah satu tahun ini grup itu berjalan," sambungnya.

Tak hanya itu bahkan para tersangka juga membuat grup tersendiri yang diperuntukkan bagi pelanggan yang mereka anggap loyal. Adapun pelanggan yang mereka loyal akan dimasukkan ke dalam grup yang dinamakan Hidden Gems.

"Jadi ada grup tersendiri yang dikelompok mereka yang memungkinkan untuk masuk, yaitu adalah loyal customer dengan membayar deposit tentunya Rp 5 hingga Rp 10 juta," jelasnya.

Atas perbuatannya ini para tersangka pun dijerat dengan Pasal 45 Ayat (1) Jo Pasal 52 Ayat (1) Jo Pasal 27 Ayat (1) UU No. 1 Tahun 2024 tentang perubahan kedua atas Undang-Undang ITE. Kemudian, Pasal 2 Undang-Undang No. 21 Tahun 2007 tentang pemberantasan tindak pidana perdagangan orang. 

Dan/atau Pasal 88 Jo Pasal 76 Undang-Undang No. 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas Undang-Undang No. 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak. 

Halaman
123
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved