Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

WAWANCARA EKSKLUSIF

Pengacara Saka Tatal: Dari Awal Kasus Vina Penuh Rekayasa

Kuasa Hukum Saka Tatal Titin Prialianti berjuang memenangkan Sidang Peninjauan Kembali (PK) di Pengadilan Negeri Cirebon, Rabu (24/7/2024).

Tayang:
Editor: Muh Hasim Arfah

Mungkin ibu bisa memberikan sekilas informasi terhadap novum yang ibu siapkan lima novum salah satunya tadi yang foto visual soal daging itu mungkin dari empatnya lagi apa saja?

Sebenarnya gini, novum itu dalam memori PK lebih dari sepuluh tetapi, saya berkontribusi kepada tim lima novum yang sifatnya visual itu artinya kan memang apabila disajikan di dalam persidangan itu bisa dilihat, seperti apa sih bentuknya seperti apa sih itu akan memberikan gambaran yang jelas apakah betul terjadi pembunuhan dan pemerkosaan seperti yang tertuang dalam keputusan terdahulu itu yang ingin kita jelaskan lewat visual.

 

Karena visual ini ada beberapa macam baik dalam salah satunya diantaranya visual adanya daging di baut penampang tiang PJU dan PJU itu kan adanya di flyover Talun, artinya ketika ada daging yang tertinggal berarti korban dan darah korban kan adanya disitu, seperti yang disampaikan oleh anggota kepolisian.

Darah itu hanya ada di bagian tubuh korban dan ada di bagian tubuh korban laki-laki di flyover Talun apabila semua ada darah disitu, ada daging yang tertinggal di flyover Talun, jangan-jangan TKP hanya itu bukan pembunuhan yang di belakang showroom.

Kalau misalnya pembunuhan ditusuknya di belakang showroom kenapa darahnya ada di flyover Talun karena darah itu menggenang betul di flyover Talun, dan itu saya berkali-kali menyatakan, apakah ada ceceran darah lain selain di, enggak ada darah itu hanya di bagian tubuh laki-laki dan di dekat bagian tubuh perempuan, kalau logikanya ketika misalnya, kalau dalam tuntutan kan jelas sekali korban lewat dikejar sampai flyover talun, dipukul kemudian dibawa lagi ke showroom di eksekusinya disitu.

Masa sih enggak ada darah berceceran, masa sih enggak ada, polisi tidak bisa, misalnya penyidik waktu itu tidak bisa membuktikan, ketika yang 11 itu ditangkap 8 itu ditangkap, yang katanya 11 orang masa sih enggak ada darah yang menempel ketika membawa korban.

Ada seorang polisi yang kemudian mengungkap di persidangan cuman itu tidak menjadi pertimbangan hakim ketika dia menyatakan menemukan potongan daging itu ini mungkin enggak diajukan kembali di PK?

Saya sih beranggapannya gini ini kan ada visual yang dulu tidak pernah dibuktikan nah kita juga berharap kalau misalnya sekarang sudah begitu banyak saksi-saksi yang mencabut, kalau dulu kan udah yakin nih, pasti pembunuhan sekarang saksi-saksi termasuk saksi Dede yang menyatakan peristiwa kecerdasan itu enggak ada.

Justru kami berharap kepolisian mengizinkan anggota yang dulu melakukan olah TKP untuk kembali hadir di persidangan itu targetnya sebetulnya seperti itu, supaya terang-benderang kalau memang ini pengen dibuktikan kan nanti pasti masalahnya ketika kita memohonkan anggota kepolisian yang dulu pernah memberikan keterangan di sidang pada saat persidangan terdahulu di 2016 minta dihadirkan kembali, kan persoalannya khawatirnya tidak mendapat izin karena masih anggota aktif mungkin.

Saya juga dari yang 4 orang itu apakah masih aktif, saya juga belum melihat ininya sih tapi nggak pernah berkomunikasi nggak mungkin juga berkomunikasi dengan dia saya kembali.

Rencana PK memang sudah dipikirkan matang atau pasca pra-peradilan yang dilakukan Pegi?

Jadi kalau sebetulnya rencana PK itu kan viral kemudian tiba-tiba ada gitu temen-temen media di Cirebon.

Mbak Titin itu film kayaknya nggak bener masa sih ceritanya begitu.

Ketika viral itu kan DPO dihembuskan kembali DPO-DPO saya sebenarnya di tanggal 9 Desember 2024 ketika aduh katanya kok jadi ribut soal DPO, karena saya meyakini betul nggak ada masalah DPO karena gini misalnya ditangkap 8 orang ini awalnya kan kecelakaan tiba-tiba pelapor yang merupakan orang tua korban sebagai seorang polisi meyakini naluri di persidangan bukan kecelakaan.

Halaman 3/4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved