WAWANCARA EKSKLUSIF
Pengacara Saka Tatal: Dari Awal Kasus Vina Penuh Rekayasa
Kuasa Hukum Saka Tatal Titin Prialianti berjuang memenangkan Sidang Peninjauan Kembali (PK) di Pengadilan Negeri Cirebon, Rabu (24/7/2024).
TRIBUN-TIMUR.COM, JAKARTA – Kuasa Hukum Saka Tatal, Titin Prialianti berjuang memenangkan Sidang Peninjauan Kembali (PK) di Pengadilan Negeri Cirebon, Rabu (24/7/2024).
Titin mengikuti jalannya kasus ini sejak awal sebelum mendapat atensi masyarakat luas.
Menurutnya, sidang PK satu-satu cara membebaskan tujuh terpidana yang masih mendekam di penjara.
Sejak menjadi kuasa hukum dari 8 terpidana, Titin sangat yakin mereka tidak pernah melakukan perbuatan yang dituduhkan.
Dia sudah dapat melihat kasus ini penuh rekayasa dari awal terlebih saat masuk di meja hijau.
“Saya yang menyaksikan di persidangan, saya yang waktu itu menyadarkan bukti, kok begitu sulit gitu karena apa? Ini jangan-jangan karena mereka orang miskin karena mereka kuli bangunan jadi ngenes banget orang miskin sulitnya mencari keadilan,” tuturnya.
Titin berharap tidak terjadi lagi kasus yang membuat orang tak bersalah harus mengakui dan mendekam di penjara.
“Semoga ini yang terakhir kalinya. Kalau ini mau dibuka sebenarnya 8 terpidana itu tidak pernah melakukan perbuatan-perbuatan yang dituduhkan. Ke depan institusi yang menangani perkara ini sejak awal dan institusi lain yang memutuskan cobalah bercermin dari kejadian ini,” urainya.
“Ini saya baru bongkar pada waktu sidang Saka Tatal tidak seperti sidang anak. Saya sampai melapor ke Komisi Yudisial, hakim betul-betul sudah mengarahkan betul Saka bersalah di dalam ruang persidangan,” tambah Titin.
Berikut wawancara News Manager Tribun Network Rachmat Hidayat dengan Titin Prialianti:
Bagaimana tahapan prosesnya hingga akhirnya memutuskan Saka untuk mengajukan Peninjauan Kembali (PK) di Pengadilan Negeri Cirebon?
Sebetulnya kan sejak 2016-2017 saya kan mendampingi Saka, awalnya 7 terpidana lainnya saya dampingi Cuma dalam proses ketika ditangkap tanggal 31 Agustus 2016, tidak ada surat penangkapan kemudian juga saya sudah mengajukan surat kuasa tetapi tidak bisa mendampingi ketujuh terpidana.
Akhirnya saya pernah lapor ke Propam Polda Jabar, ke Komnas Ham juga tapi belakangan ternyata dari 7 itu yang bertahan hanya 2, saya gak paham proses seperti apa tiba-tiba yang 7 pindah kuasa ke yang lain, tinggal Saka Tatal dan Sudirman.
Pada persidangannya saya sebenarnya meyakini karena memang 2 hari setelah mereka ditangkap tersebar foto-foto 8 tersangka waktu itu sudah babak belur, itulah sebabnya saya melakukan upaya-upaya pelaporan.
Pada akhirnya proses sidang berjalan Saka Tatal waktu itu divonis 8 tahun, saya banding tetap sampai kasasi nah ketika kasasi tinggal satu langkah lagi PK.
| Presiden Prabowo Dorong 82 Ribu Kopdes, Nurdin Halid Ingatkan Jati Diri dan Nilai Koperasi |
|
|---|
| Pendeta Yohanis Metris: Mengampuni Tanpa Syarat, Kunci Jaga Keutuhan Bangsa |
|
|---|
| Kereta Api Sulsel Khas dari Segi Teknologi, Aman Bagi Pengendara |
|
|---|
| Dengan Kereta Api, Makassar-Parepare Bisa Ditempuh Sejam |
|
|---|
| Penduduk Sulsel Nyaris Nikmati Kereta Api pada Masa Kolonial |
|
|---|