Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Operasi Patuh 2024

207 Pengendara Nakal di Wajo Sulsel Ditindak, Rerata Lawan Arus dan Tak Pakai Helm

Hingga hari kedelapan Operasi Patuh Pallawa 2024 di Kabupaten Wajo, ada 207 pengendara nakal telah ditindak.

Penulis: M. Jabal Qubais | Editor: Hasriyani Latif
Polres Wajo
Petugas memberikan brosur sasaran Operasi Patuh Pallawa 2024 ke pengendara di Kabuoaten Wajo, Sulawesi Selatan, Selasa (23/7/2024). 

TRIBUNWAJO.COM, SENGKANG - Satlantas Polres Wajo, Sulawesi Selatan tak main-main dalam menegakkan disiplin lalu lintas.

Buktinya, dalam Operasi Patuh Pallawa 2024 ada 207 pengendara nakal telah ditindak.

"Itu terhitung dari hari pertama sampai hari ke delapan operasi," ujar Kasat Lantas Polres Wajo, AKP Desy Ayu Dwi Putri kepada Tribun-Timur.com, Selasa (23/7/2024).

Mayoritas pelanggar adalah pengendara roda dua dengan pelanggaran yang paling sering ditemukan adalah melawan arus dan tidak menggunakan helm standar.

"Hari pertama kami tindak 19 pengendara, kemudian hari ketiga 24 tindakan. Lalu di hari kedelapan naik menjadi 207 pengendara yang kami tindak," bebernya.

Baca juga: 3.606 Pelanggaran Lalu Lintas Terekam ETLE Sepekan Operasi Patuh Polda Sulsel

Operasi Patuh Pallawa 2024 yang digelar selama 14 hari ini bertujuan untuk meningkatkan kesadaran masyarakat akan pentingnya tertib berlalu lintas serta menciptakan keamanan dan ketertiban di jalan raya.

"Melalui operasi ini diharapkan dapat menjadi pengingat bagi seluruh pengguna jalan untuk selalu mematuhi peraturan lalu lintas," jelas AKP Desy.

Untuk menjangkau seluruh wilayah di Kabupaten Wajo, Satlantas Polres Wajo menerapkan sistem hunting.

Petugas bergerak secara mobile tanpa terpaku pada lokasi tertentu.

Berikut 8 sasaran prioritas Operasi Patuh 2024:

1. Menggunakan ponsel saat berkendara/mengemudi

2. Pengendara/pengemudi di bawah umur

3. Berboncengan lebih dari 1 orang

4. Pengemudi tidak menggunakan helm standar dan knalpot tidak sesuai spesifikasi teknis

5. Pengendara yang dalam pengaruh alkohol

6. Melawan arus

7. TNBK tidak sesuai dengan spektek (plat gantung)

8. Pengendara yang melebihi batas kecepatan.(*)

Sumber: Tribun Timur
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    Berita Populer

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved