Maros Kehilangan Rp17 Miliar Akibat Kebijakan MBR, Capaian PAD Baru 73 Persen
Sekretaris Daerah (Sekda) Maros, Andi Davied Syamsuddin, mengatakan capaian PAD hingga saat ini memang masih perlu digenjot.
Penulis: Nurul Hidayah | Editor: Saldy Irawan
TRIBUNMAROS.COM, MAROS – Capaian Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kabupaten Maros hingga November 2025 baru mencapai Rp263 miliar, atau sekitar 73 persen dari total target Rp357 miliar.
Artinya, masih ada sekitar Rp94 miliar yang harus dikumpulkan oleh Pemerintah Kabupaten Maros hingga akhir tahun anggaran 2025.
Sekretaris Daerah (Sekda) Maros, Andi Davied Syamsuddin, mengatakan capaian PAD hingga saat ini memang masih perlu digenjot.
“Masih ada sekitar Rp90 miliar dalam dua bulan ke depan. Beberapa perangkat daerah masih rendah capaian PAD-nya,” katanya usai rapat evaluasi PAD di Ruang Rapat Bupati, Rabu (12/11/2025).
Ia mencontohkan, Dinas Pariwisata baru mengumpulkan Rp2,5 miliar atau sekitar 38 persen dari target Rp6,7 miliar.
Sementara Dinas Koperasi, UKM, dan Perdagangan (Kopumdag) baru berhasil mengumpulkan Rp222 juta dari target Rp350 juta.
Meski begitu, Davied optimistis capaian PAD masih bisa ditutupi oleh sektor lain yang selama ini memiliki realisasi tinggi.
“Pendapatan dari Bapenda, rumah sakit, Dinas Kebersihan, Dinas Perhubungan, dan Dinas Pekerjaan Umum masih cukup baik. Kita harap PAD tahun ini bisa mendekati capaian tahun lalu yang mencapai 98 persen,” jelasnya.
Ia menjelaskan, salah satu kendala terbesar tahun ini adalah penurunan pendapatan dari sektor Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) akibat kebijakan pemerintah pusat yang memberikan pembebasan biaya bagi Masyarakat Berpenghasilan Rendah (MBR).
“Kebijakan MBR ini membuat mereka digratiskan untuk PBG dan BPHTB. Akibatnya, pendapatan dari BPHTB menurun cukup signifikan,” ujarnya.
Padahal, menurutnya, sektor BPHTB selama ini merupakan salah satu penyumbang utama PAD Maros.
“Tahun 2023 penerimaan BPHTB mencapai Rp73 miliar, 2024 turun jadi Rp64 miliar, dan tahun ini baru sekitar Rp30 miliar,” katanya.
Mantan Kepala Dinas Lingkungan Hidupnitu menyebut, pembebasan MBR diberlakukan untuk warga dengan penghasilan maksimal Rp7 juta bagi yang belum menikah dan Rp9 juta bagi yang sudah berkeluarga.
“Ada sekitar 4.000 orang masuk kategori MBR yang sebelumnya wajib membayar, kini dibebaskan,” tambahnya.
Meski demikian, ia tetap berupaya mengejar kekurangan dengan strategi alternatif.
| Ketua DPRD Maros Soroti RSUD Camba, Minta Pemkab Percepat Operasional dan Layani BPJS |
|
|---|
| Bupati Chaidir Syam Lantik 30 Pejabat Baru, 3 Camat Diganti |
|
|---|
| Waktu Tunggu Haji Maros Kini 26 Tahun, Kuota 2026 Bakal Bertambah |
|
|---|
| Efek Eksekusi Lahan 300 Meter, Macet Parah 2 Km hingga Gerbang Kota Pangkep |
|
|---|
| Waspada Cuaca Buruk, Maros Berpotensi Diguyur Hujan hingga 20 November |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/makassar/foto/bank/originals/Rapat-Evaluasi-PAD-di-Ruang-Rapat-Bupati-Maros.jpg)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.