Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

SD Pajjaiang Disegel

3 Opsi Ditawarkan Dinas Pendidikan Makassar ke Ahli Waris Lahan SD Inpres Pajjaiang

Dinas Pendidikan Kota Makassar menawarkan tiga opsi kepada ahli waris terkait sengketa lahan SD Inpres Pajjaiang, SD Inpres Sudiang dan SDN Pajjaiang.

|
Penulis: Siti Aminah | Editor: Sukmawati Ibrahim
TRIBUN-TIMUR.COM/SITI AMINAH
Kepala Dinas Pendidikan Kota Makassar Muhyiddin memimpin pembukaan gembok akses masuk di SD Pajjaiang, Jl Pajjaiang, Kecamatan Biringkanaya, Makassar, Selasa (16/7/2024). 

"Dalam surat itu dikatakan obyek sengketa terdaftar sebagai fasum sesuai Perda nomor 2 tahun 2018 pasal 49 ayat 4 huruf b," ucap Fanny.

Sementara itu, Tim Hukum Dinas Pendidikan Kota Makassar, Jemmy Nento menyampaikan, aset sekolah yang bermasalah bukan hanya SD Inpres Pajjaiang.

Sejauh ini, ada dua sekolah yang ditangani oleh tim Hukum Pemkot untuk diselamatkan. 

Selain SD Inpres Pajjaiang, ada juga sekolah lainnya yang digugat ahli waris seperti SD Inpres Nipa-nipa. 

Lahan sekolah ini juga digugat oleh anak pemilik lahan dengan menuntut ganti rugi sebesar Rp27 miliar. 

"Bedanya ini pemilik lahan masih hidup, laporannya dilakukan oleh anaknya mengaku ahli waris. Artinya ini akan lebih mudah diselesaikan karena pemilik lahan masih hidup, ada juga kepala Sekolah pertama yang menyaksikan penyerahan tanah tersebut kepada pemerintah untuk dibangunkan sekolah," tutupnya. (*) 

 

 

 

 

 

 

Sumber: Tribun Timur
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved