Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Anggota DPRD Korupsi

Jabatan Ketua DPRD Bantaeng Lowong, PPP Menunggu Surat Permintaan Penggantian

Politisi PPP itu di jebloskan ke penjara oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Bantaeng, Selasa (16/7/2024).

|
TRIBUN-TIMUR.COM/MUH AGUNG
Kantor DPRD di Jl Andi Manappiang, Kecamatan Bantaeng, Kabupaten Bantaeng, Sulawesi Selatan (Sulsel) 

TRIBUN-TIMUR.COM, BANTAENG - Pasca penetapan tersangka Hamsyah Ahmad dalam kasus korupsi Rp 4.9 miliar, kini jabatan Ketua DPRD Bantaeng, Sulawesi Selatan (Sulsel) lowong.

Politisi PPP itu di jebloskan ke penjara oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Bantaeng, Selasa (16/7/2024).

Terkait hal itu, Ketua DPC PPP Bantaeng Andi Sugiarti Mangun Karim menunggu surat permintaan penggantian Hamsyah Ahmad selaku Ketua DPRD yang kini jadi tersangka.

"Kalau ada surat permintaan penggantian dari sekretariat DRPD Bantaeng kita tindak lanjuti, kalau tidak ada ya tidak," kata Andi Sugiarti Mangun Karim sapaan Andi Ugi, Jumat (19/7/2024).

Ia menjelaskan, padatnya pembahasan anggaran akan mendesak DPRD Bantaeng untuk menujuk posisi Ketua.

"Kalau tidak segera ditindak lanjuti berarti agenda di DPRD termasuk pembahasan KUA-PPAS 2024 dan perubahan APBD itu tidak jalan," ungkapnya.

Jika surat permintaan penggantian telah diterima kata Andi Ugi, pihaknya segera melakukan musyawarah.

Musyawarah akan melibatkan empat poltisi DPRD Bantaeng dari PPP yang kini tersisa empat orang.

"Setelah suratnya itu ada kami tetap akan mengajak bicara anggota DPRD ini untuk menyepakati siapa, meskipun sesungguhnya itu otoritas kami untuk menetapkan siapa calon pengganti," terangnya.

Anggota DPRD Sulsel ini juga menyebut, hasil kesepakatan nantinya akan di sampaikan ke DPC dan DPW PPP untuk memperoleh surat keputusan.

Surat keputusan tersebut akan menjadi hasil final untuk dilantik menjadi Ketua DPRD Bantaeng menggantikan Hamsyah Ahmad.

"Kami akan tetap menghormati mekanisme musyawarah, kecuali kalau kemudian keempatnya menyerahkan penuh kepada DPC untuk menentukan kami akan memggunakan otoritas itu," Pingkas Andi Ugi.

Selain Hamsyah Ahmad, tiga orang lainnya juga ditetapkan menjadi tersangka.

Diantaranya Wakil Ketua I DPRD Bantaeng H Irianto, Wakil Ketua II Muhammad Ridwan dan Sekretaris Dewan Jufri Kau.

Keempatnya dinyatakan bersalah usai melenyapkan uang negara yang bersumber dari anggaran belanja rumah tangga rumdis tiga pimpinan DPRD Bantaeng sejak tahun 2019-2024.

Halaman
12
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved