Wanita Belum Menikah, Bolehkah Pap Smear?
Skrining rutin seperti pap smear atau tes HPV perlu dilakukan untuk mengurangi risiko kanker serviks.
TRIBUN-TIMUR.COM - Pap smear adalah jenis pemeriksaan yang digunakan untuk mendeteksi kanker serviks.
Skrining rutin seperti pap smear atau tes HPV perlu dilakukan untuk mengurangi risiko kanker serviks.
Pap smear umumnya dilakukan oleh wanita yang sudah menikah.
Namun banyak jadi pertanyaan, wanita belum menikah bolehkah pap smear?
Dokter Spesialis Kebidanan dan Kandungan RS Primaya Hertasning Makassar dr Fitria Angela Umar mengatakan wanita perlu tahu kapan waktu tepat skrining.
Baca juga: Keputihan Berbau Tak Sedap dan Ada Bercak? Waspadai Penyakit Ini
Pap smear bisa dilakukan sedini mungkin bagi Wanita yang baru menikah dan sudah berhubungan seksual.
Skrining bisa dilakukan sekitar tiga sampai lima tahun setelah pertama kali berhubungan menggunakan Pap smear atau HPV DNA.
"Jika ada keluhan seperti keputihan berbau atau bercak darah di luar haid, segera lakukan skrining," tuturnya dalam Podcast Ngobrol Sehat Tribun Timur, Rabu (3/7/2024).
Pap smear dapat dilakukan setiap satu sampai tiga tahun.
Sementara HPV DNA setiap lima tahun jika hasilnya negatif.
Adapun Wanita yang belum menikah, kata dia, bisa saja melakukan pap smear.
"Namun biasanya diperlukan tanda tangan informed consent untuk menyatakan bahwa mereka telah memahami risiko," katanya.
Di Indonesia masih tabu dan banyak dokter kandungan yang enggan melakukan Pap smear atau HPV DNA pada wanita yang belum menikah karena harus membuka mulut vagina.
Namun, ada dokter yang tetap melakukannya dengan surat inform consent.
Terkait prosedur skrining, pemeriksaan awal di poli untuk anamnesis dan identifikasi faktor risiko.
Makassar Siap Kawal Program Makan Bergizi Gratis |
![]() |
---|
SAKSI KATA: Pengakuan Dosen UNM Dr QDB Soal Dugaan Pelecehan 'Sakit Hati Saya Sudah Terakumulasi' |
![]() |
---|
Daftar Lengkap Kelas Modifikasi di Honda Modif Contest 2025 Makassar |
![]() |
---|
Jaringan Mitra Halal yang Berkelanjutan |
![]() |
---|
Nama Muh Ilham Disebut dalam Pledoi Annar, Bantah Terlibat Permintaan Uang Rp5 Milliar ke Terdakwa |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.