Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Berulang Kali Rudapaksa Anak Tetangga, Kakek di Bulukumba Sulsel Akhirnya Diciduk

Kakek 69 tahun yang rudapaksa anak di bawah umur itu ditangkap di Bantaeng usai kabur enam hari.

Penulis: Samsul Bahri | Editor: Hasriyani Latif
Polres Bulukumba
Penyidik Polres Bulukumba interogasi kakek terduga pelaku lecehkan anak di bawah umur di Mapolres Bulukumba, Sulawesi Selatan, Selasa (16/7/2024). 

TRIBUNBULUKUMBA.COM, UJUNG BULU - Tim Resmob Polres Bulukumba, Sulawesi Selatan tangkap kakek berinisial AM alias DM (69) atas kasus rudapaksa anak di bawah umur.

AM, warga Kecamatan Ujung Bulu diamankan di Kabupaten Bantaeng, Selasa (16/7/2024).

Korban berinisial NC, yang juga merupakan warga Kecamatan Ujung Bulu, diketahui telah menjadi korban rudapaksa AM secara berulang kali di rumah pelaku.

Usai mengetahui perbuatan bejat AM, keluarga korban melapor ke pihak berwajib, Rabu (10/7/2024).

AM yang ketahuan kabur dari rumahnya dan bersembunyi di Kabupaten Bantaeng selama enam hari.

Baca juga: Pelajar di Maros Sulsel Ditangkap, Akui Rudapaksa Teman Wanita 3 Kali

Di hadapan penyidik, AM mengakui perbuatannya.

Menurutnya, ia melakukan tindakan tak senonoh itu di dalam kamar rumahnya.

Kasat Reskrim Polres Bulukumba, AKP Abustam mengungkapkan AM tidak memiliki hubungan keluarga dengan korban, melainkan hanya bertetangga.

AM juga mengaku melakukan aksinya berulang kali di hari yang berbeda.

"Namun tidak dapat mengingat tanggal pastinya, terakhir 10 Juli 2024," ujarnya.

Saat ini AM ditahan di Polres Bulukumba untuk proses penyidikan lebih lanjut.

Kasus pelecehan seksual anak di bawah umur di Bulukumba terus menjadi perhatian.

Polres Bulukumba menghimbau kepada masyarakat untuk segera melapor jika mengetahui adanya kejadian serupa.

Di Luwu, Kakek Terancam 12 Tahun Penjara

Tim Resmob Satreskrim Polres Luwu meringkus seorang pria berinisial J (54) atas dugaan rudapaksa terhadap lansia berinisial L (61).

Peristiwa memilukan ini terjadi di rumah korban di Kecamatan Larompong, Kabupaten Luwu, Sulawesi Selatan pada Senin (15/7/2024) sekitar pukul 22.00 Wita.

Kasat Reskrim Polres Luwu AKP Muh Saleh menjelaskan kronologi kejadian bermula ketika korban yang seorang diri di rumahnya sedang tidur.

Korban dikejutkan dengan suara seseorang yang mematikan meteran listrik.

Tak lama kemudian, pelaku yang dalam pengaruh alkohol jenis ballo nekat memanjat rumah korban dan merusak dinding kayu.

Pelaku kemudian masuk ke rumah dan langsung memeluk dan meraba korban.

Korban yang berusaha melawan, justru mendapat perlakuan kejam dari pelaku.

Ia dipukuli membabi buta di bagian wajah, lengan, dan pahanya hingga tak berdaya.

Pelaku kemudian melampiaskan nafsu bejatnya.

Pelaku mengakui perbuatannya saat diinterogasi.

Ia terancam Pasal 285 KUHP dengan hukuman penjara maksimal 12 tahun.

Saat ini, korban masih dalam perawatan dan pendampingan Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Luwu.

“Untuk korban saat ini yang merupakan lansia saat ini masih mengalami luka memar dan untuk sekarang kami lakukan pendampingan oleh Polwan kami di Unit PPA," tutupnya.(*)

(*)

Sumber: Tribun Timur
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved