Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Operasi Patuh 2024

65 Kendaraan Terjaring Razia di Bone, Pelanggaran Didominasi Pengendara Tak Pakai Helm

Iptu Rayendra, dari 65 kendaraan yang terjaring razia, terdapat 29 kendaraan yang ditilang secara manual, 30 kendaraan yang ditilang elektronik

|
Penulis: Wahdaniar | Editor: Saldy Irawan
DOK PRIBADI
ilustrasi sanksi tilang ke pengendara motor 

TRIBUN-TIMUR.COM - Satuan Lalu Lintas (Sat Lantas) Polres Bone telah menggelar Operasi Patuh Pallawa selama 3 hari, terhitung sejak Senin (15/7/2024).

Dalam operasi ini, tercatat sebanyak 65 kendaraan yang telah ditindak oleh pihak kepolisian.

Menurut Kasi Humas Polres Bone, Iptu Rayendra, dari 65 kendaraan yang terjaring razia, terdapat 29 kendaraan yang ditilang secara manual, 30 kendaraan yang ditilang elektronik, dan 6 kendaraan yang mendapat teguran.

"Hari pertama, tilang manual sebanyak 4 kendaraan, tilang elektronik 15 kendaraan, dan teguran 3 kendaraan," jelas Iptu Rayendra.

"Sedangkan untuk hari kedua, tilang manual 25 kendaraan, tilang elektronik 15 kendaraan, dan teguran 3 kendaraan. Dan untuk hari ini masih dalam proses rekapitulasi," sambungnya.

Iptu Rayendra mengungkapkan bahwa jenis pelanggaran yang paling banyak ditemukan adalah pengendara roda dua yang tidak menggunakan helm.

Selain itu, terdapat juga pelanggaran seperti kendaraan yang tidak memiliki TNKB dan melawan arah.

"Operasi Patuh Pallawa ini dilakukan di seluruh wilayah Kabupaten Bone, dengan cakupan 27 kecamatan," tandasnya.

Operasi Patuh Pallawa ini bertujuan untuk meningkatkan kesadaran masyarakat dalam tertib berlalu lintas dan meminimalisir terjadinya kecelakaan lalu lintas.

Oleh karena itu, Iptu Rayendra mengimbau kepada seluruh masyarakat untuk selalu mematuhi peraturan lalu lintas saat berkendara.

Berikut beberapa tips agar terhindar dari razia:

Selalu gunakan helm saat berkendara roda dua.

Pastikan kendaraan memiliki TNKB yang lengkap dan sah.

Patuhi rambu-rambu lalu lintas.

Hindari melawan arah.

Jangan menggunakan ponsel saat berkendara.

Bawalah surat-surat kendaraan yang lengkap.(*)

Sumber: Tribun Timur
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved