Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Pelecehan di Maros

Oknum Pegawai FIF Maros Lecehkan Nasabah saat Survei Pengajuan Kredit, Ngaku 'Degdegan' Lihat Korban

Oknum Pegawai FIF Group Maros VC harus berurusan dengan polisi usai melakukan kekerasan seksual ke nasabah berinisial NK..

|
Nurul Hidayah/Tribun Timur
Konferensi pers di Mapolres Maros, Sulawesi Selatan soal Karyawan FIF Group Maros VC lakukan kekerasan seksual ke nasabah berinisial NK, Selasa (16/7/2024). 

TRIBUNMAROS.COM, MAROS  - Oknum Pegawai FIF Group Maros VC harus berurusan dengan polisi usai melakukan kekerasan seksual ke nasabah berinisial NK.

Kejadian tak menyenangkan ini terjadi di kediaman NK di Kecamatan Tanralili, Kabupaten Maros, Sulawesi Selatan (Sulsel).

Saat itu, pelaku berkunjung ke rumah korban untuk survei pengajuan kredit atau pinjaman.

“Tersangka berada di rumah korban saat melakukan pembahasan kredit, kemudian saat itu muncul pikiran tersangka untuk melakukan pelecehan seksual kepada korban yang saat itu hanya menggunakan daster,” ujar Wakapolres Maros, Kompol Andi Alamsyah dalam konferensi pers di Mapolres Maros, Selasa (16/7/2024).

Setelah itu, pelaku langsung mengambil gambar di dalam rumah.

Mulai dari ruang tamu, dapur hingga gambar korban sambil memegang KTP.

“Kemudian tersangka juga mengambil gambar saat korban sedang membereskan barang di dapur, terus pelaku mengambil tangan korban lalu menempelkan ke dadanya sambil berkata “dumba-dumbaka (degdegan) kak,” tuturnya.

Korban pun langsung melepaskan tangan pelaku, kemudian langsung ke dapur untuk membuat minuman.

Saat menyajikan teh, pelaku melakukan hal tidak menyenangkan dengan menyentuh bagian tubuh sensitif korban.

Ilustrasi - Pegawai FIF Group Maros VC melakukan kekerasan seksual ke nasabah di kediaman NK (nasabah) di Kecamatan Tanralili, Kabupaten Maros, Sulawesi Selatan (Sulsel).
Ilustrasi - Pegawai FIF Group Maros VC melakukan kekerasan seksual ke nasabah di kediaman NK (nasabah) di Kecamatan Tanralili, Kabupaten Maros, Sulawesi Selatan (Sulsel). (IST)

Sementara itu Kasat Reskrim Polres Maros, Iptu Aditya Pandu mengatakan pelaku diamankan di kediamannya di Kelurahan Turikale.

Pandu mengatakan akibat perbuatannya pelaku dijerat pasal 6 huruf c UU No 12 Tahun 2022 tentang tindak pidana kekerasan seksual.

Dipidana penjara paling lama 12 tahun.

“Atau pidana denda paling banyak Rp300 juta,” tutupnya.

Baca juga: Pegawai Swasta di Maros Lecehkan Pelanggan, Nafsu Muncul saat Korban Sajikan Teh

Berikut beberapa tips yang dapat membantu dalam menghindari pelecehan seksual:

1. Tingkatkan Kesadaran Diri

Halaman
123
Sumber: Tribun Timur
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved