Pelecehan di Maros
FIFGroup Maros Sulsel Pecat VC Karyawan yang Diduga Lecehkan Nasabah saat Survei Kredit
Perusahaan pembiayaan FIFGroup memecat karyawannya berinisial VC yang berkantor di FIFGroup Cabang Maros, Sulsel karena diduga melecehkan nasabah
TRIBUN-TIMUR.COM - Perusahaan pembiayaan FIFGroup memecat karyawannya berinisial VC yang berkantor di FIFGroup Cabang Maros, Sulsel karena diduga melecehkan nasabah berinisial NK.
Dugaan pelecehan terjadi di kediaman korban di Kecamatan Tanralili, Kabupaten Maros.
Saat itu, pelaku berkunjung ke rumah korban untuk survei pengajuan kredit atau pinjaman.
Kepala FIFGroup Cabang Maros, Suhardin dalam surat klarifikasinya kepada Tribun-Timur.com, Senin (22/7/2024) mengatakan, VC langsung dipecat bersamaan dengan adanya laporan korban ke FIFGroup Cabang Maros.
FIFGroup, kata Suhardin, sangat menjunjung tinggi moral dan menentang segala bentuk perbuatan asusila.
Berikut ini salinan isi surat klarifikasi FIFGroup Cabang Maros:
"Bahwa FIFGROUP telah melakukan penindakan tegas kepada oknum (VC) dengan dikenai sanksi pemutusan hubungan kerja di hari yang sama ketika laporan dari korban disampaikan kepada FIFGROUP Cabang Maros."
"FIFGROUP sebagai perusahaan yang menjunjung tinggi nilai moral dan dengan tegas menentang segala perbuatan yang menyimpang baik aturan, norma maupun kaidah-kaidah yang berlaku di masyarakat termasuk seperti perbuatan asusila dalam menjalankan roda operasionalnya."
Baca juga: BREAKING NEWS: Karyawan Swasta di Maros Lecehkan Costumer
"Atas laporan kepolisian yang dilakukan oleh korban kepada oknum tersebut, FIFGROUP Cabang Maros tentunya sangat mendukung dan kooperatif termasuk, apabila diperlukan keterangan lebih lanjut guna kelancaran proses hukum yang sedang berjalan."
Kasat Reskrim Polres Maros, Iptu Aditya Pandu mengatakan, VC kini telah ditahan Satreskrim Polres Maros dan dijerat Pasal 6 huruf C UU No 12 Tahun 2022 tentang Tndak Pidana Kekerasan Seksual.
• Oknum Pegawai FIF Maros Lecehkan Nasabah saat Survei Pengajuan Kredit, Ngaku Degdegan Lihat Korban
Dia diancam 12 tahun penjara atau denda paling banyak Rp 300 juta.(*)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.