Pelecehan di Maros
Pegawai Swasta di Maros Lecehkan Pelanggan, Nafsu Muncul saat Korban Sajikan Teh
Kejadian tak menyenangkan ini terjadi di kediaman NK di Kecamatan Tanralili, Kabupaten Maros, Sulawesi Selatan (Sulsel).
Penulis: Nurul Hidayah | Editor: Sukmawati Ibrahim
TRIBUN-TIMUR.COM - Pegawai FIF Group Maros VC harus berurusan dengan polisi usai melakukan kekerasan seksual ke nasabah berinisial NK.
Kejadian tak menyenangkan ini terjadi di kediaman NK di Kecamatan Tanralili, Kabupaten Maros, Sulawesi Selatan (Sulsel).
Saat itu, pelaku berkunjung ke rumah korban untuk survei pengajuan kredit atau pinjaman.
“Tersangka berada di rumah korban saat melakukan pembahasan kredit, kemudian saat itu muncul pikiran tersangka untuk melakukan pelecehan seksual kepada korban yang saat itu hanya menggunakan daster,” ujar Wakapolres Maros, Kompol Andi Alamsyah dalam konferensi pers di Mapolres Maros, Selasa (16/7/2024).
Setelah itu, pelaku langsung mengambil gambar di dalam rumah.
Mulai dari ruang tamu, dapur hingga gambar korban sambil memegang KTP.
“Kemudian tersangka juga mengambil gambar saat korban sedang membereskan barang di dapur, terus pelaku mengambil tangan korban lalu menempelkan ke dadanya sambil berkata “dumba-dumbaka (degdegan) kak,” tuturnya.
Korban pun langsung melepaskan tangan pelaku, kemudian langsung ke dapur untuk membuat minuman.
Saat menyajikan teh, pelaku melakukan hal tidak menyenangkan dengan menyentuh bagian tubuh sensitif korban.
Sementara itu Kasat Reskrim Polres Maros, Iptu Aditya Pandu mengatakan pelaku diamankan di kediamannya di Kelurahan Turikale.
Pandu mengatakan akibat perbuatannya pelaku dijerat pasal 6 huruf c UU No 12 Tahun 2022 tentang tindak pidana kekerasan seksual.
Dipidana penjara paling lama 12 tahun.
“Atau pidana denda paling banyak Rp300 juta,” tutupnya. (*)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.