Pelecehan di Maros
BREAKING NEWS: Karyawan Swasta di Maros Lecehkan Costumer
Alamsyah mengatakan aksi bejat tersebut dilakukan saat pelaku sedang berkunjung ke rumah korban untuk melakukan survei pengajuan kredit.
Penulis: Nurul Hidayah | Editor: Saldy Irawan
TRIBUNMAROS.COM, MAROS - Seorang karyawan FIF Group Maros berinisial VC melakukan kekerasan seksual kepada seorang costumer NK di Desa Purnakarya, Kecamatan Tanralili.
Wakapolres Maros, Alamsyah mengatakan aksi bejat tersebut dilakukan saat pelaku sedang berkunjung ke rumah korban untuk melakukan survei pengajuan kredit.
“Tersangka berada dirumah korban saat melakukan pembahasan kredit, kemudian saat itu muncul pikiran tersangka untuk melakukan pelecehan seksual kepada korban,” ujarnya dalam konferensi pers di Mapolres Maros, Selasa (16/7/2024).
Setelah melakukan pembahasan, pelaku langsung mengambil gambar didalam rumah, mulai dari ruang tamu, dapur hingga gambar korban sambil memegang KTP.
“Kemudian tersangka juga mengambil gambar saat korban sedang membereskan barang di dapur, terus pelaku mengambil tangan korban lalu menempelkan ke dadanya sambil berkata “dumba-dumba ka kak,” tuturnya.
Korban pun langsung melepaskan tangan pelaku, kemudian langsung ke dapur untuk membuat minuman.
“Saat menyajikan teh, pelaku melihat payudara korban, dan saat itu juga korban langsung meremas payudara korban,” ujarnya.
Sementara itu Kasat Reskrim Polres Maros, Iptu Aditya Pandu mengatakan pelaku diamankan di kediamannya di Kelurahan Turikale.
Pandu mengatakan akibat perbuatannya pelaku dijerat pasal 6 huruf c UU No. 12 Tahun 2022 tentang tindak pidana kekerasan seksual.
“Dipidana penjara paling lama 12 tahun dan atau pidana denda paling banyak Rp300 juta,” tutupnya. (*)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.