IKN Nusantara
Aturan HGU IKN untuk Investor Capai 190 Tahun Bertentangan dengan UUD 1945
Perpres Nomor 75 tahun 2024 yang berisi izin kepada investor dapat memperoleh Hak Guna Usaha (HGU) di Ibu Kota Nusantara (IKN) hingga 190 tahun.
"HGB dapat diperpanjang satu siklus dengan jangka waktu paling lama 80 tahun berdasarkan kriteria dan tahapan evaluasi," bunyi Perpres.
Begitu juga dengan hak pakai tanah.
Pemerintah memberikan jaminan jangka waktu paling lama 80 tahun melalui 1 siklus pertama dan dapat dilakukan pemberian kembali melalui 1 siklus kedua dengan jangka waktu paling lama 80 tahun berdasarkan kriteria dan tahapan evaluasi.
Untuk memastikan tanah tersebut dimanfaatkan dengan baik pemerintah akan melakukan evaluasi setiap lima tahun.
Dalam evaluasi tersebut para pemegang hak atas tanah di IKN, harus memenuhi syarat diantaranya yakni tanahnya masih diusahakan dan dimanfaatkan dengan baik sesuai dengan keadaan, sifat, dan tujuan pemberian hak; Pemegang hak masih memenuhi syarat sebagai pemegang hak; Syarat pemberian hak dipenuhi oleh pemegang hak; Pemanfaatan tanahnya masih sesuai dengan rencana tata ruang; Tanah tidak terindikasi telantar.(tribunnews.com/Rahmat W Nugraha)
Anggaran IKN 2025 Diblokir |
![]() |
---|
Tahun Depan ASN Sudah Dipindahkan ke IKN, Presiden Prabowo Belum |
![]() |
---|
Rencana Prabowo untuk IKN Peninggalan Jokowi Terungkap, Ternyata Sudah Sering Disampaikan |
![]() |
---|
Siapa Kepala Otorita IKN? Prabowo Subianto Baru Saja Lantik 28 Pejabat Baru, Termasuk Lemhanas & MA |
![]() |
---|
Patung Garuda IKN Berubah Warna, Dulu Mirip Besi Karatan Kini Hijau, Perancang Ungkap Penyebabnya |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.