IKN Nusantara
Aturan HGU IKN untuk Investor Capai 190 Tahun Bertentangan dengan UUD 1945
Perpres Nomor 75 tahun 2024 yang berisi izin kepada investor dapat memperoleh Hak Guna Usaha (HGU) di Ibu Kota Nusantara (IKN) hingga 190 tahun.
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pengamat Kebijakan Publik, Trubus Rahardiansah kritisi peraturan presiden (Perpres) Nomor 75 tahun 2024 yang berisi izin kepada investor dapat memperoleh Hak Guna Usaha (HGU) di Ibu Kota Nusantara (IKN) hingga 190 tahun.
Menurutnya aturan tersebut ingin mengobralkan IKN ke investor.
Tak hanya itu dikatakannya aturan tersebut juga bertentangan dengan UUD 1945.
"Jadi memang Perpres Nomor 75 itu niatnya untuk mengobral IKN kepada investor. Agar mereka mau berinvestasi ke IKN," kata Trubus, Senin (15/7/2024).
Ia melanjutkan Perpres tersebut juga dinilainya juga melukai masyarakat lokal.
"Harusnya masyarakat lokal dilibatkan dalam penyusunan itu. Sepertinya Perpres nomor 75 itu tidak melibatkan masyarakat lokal," jelasnya.
Baca juga: Siap-siap! ASN Pindah ke IKN Mulai September 2024
Tak hanya itu, kata Trubus, Perpres tersebut juga bertentangan dengan Undang-undang Dasar 1945.
"Kekayaan sumber daya alam dimiliki oleh negara untuk kemakmuran masyarakat. Bukan kemakmuran investor," jelasnya.
Kemudian, lanjut Trubus dilihat dari Undang-Undang Nomor 5 tahun 1960 tentang Pokok-pokok Agraria. Menyebutkan HGU paling lama 35 tahun dan bisa diperpanjang lagi.
"Tapi tidak sampai 195 tahun. Ini kelihatannya ada agenda lain semata-mata kepentingan terhadap investor bukan kepada kesejahteraan masyarakat," jelasnya.
Sebelumnya, Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah menerbitkan peraturan presiden (Perpres) Nomor 75 tahun 2024 tentang Percepatan Pembangunan Ibu Kota Nusantara (IKN). Perpres tersebut diteken Jokowi pada 11 Juli 2024.
Dalam Perpres tersebut, Pemerintah melalui Otorita IKN memberikan jaminan kepastian jangka waktu hak atas tanah diantaranya hak guna usah (HGU) selama 190 tahun kepada investor.
Baca juga: Partai KIM Berpotensi Bersatu di Pilgub Sulsel, Alasannya Kepentingan IKN
Pemberian HGU tersebut diberikan selama dua siklus, yakni siklus pertama selama 95 tahun.
"Hak guna usaha untuk jangka waktu paling lama 95 (sembilan puluh lima) tahun melalui 1 (satu) siklus pertama dan dapat dilakukan pemberian kembali untuk 1 (satu) siklus kedua dengan jangka waktu paling lama 95 (sembilan puluh lima) tahun berdasarkan kriteria dan tahapan evaluasi," bunyi pasal 9 ayat 2 diktum a, Perpres tersebut, dikutip Tribunnews, Jumat, (12/7/2024).
Sementara itu, untuk hak guna bangunan (HGB) pemerintah memberikan maksimal 80 tahun untuk siklus pertama dan dapat diperpanjang untuk siklus kedua dengan durasi waktu yang sama.
Anggaran IKN 2025 Diblokir |
![]() |
---|
Tahun Depan ASN Sudah Dipindahkan ke IKN, Presiden Prabowo Belum |
![]() |
---|
Rencana Prabowo untuk IKN Peninggalan Jokowi Terungkap, Ternyata Sudah Sering Disampaikan |
![]() |
---|
Siapa Kepala Otorita IKN? Prabowo Subianto Baru Saja Lantik 28 Pejabat Baru, Termasuk Lemhanas & MA |
![]() |
---|
Patung Garuda IKN Berubah Warna, Dulu Mirip Besi Karatan Kini Hijau, Perancang Ungkap Penyebabnya |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.