Operasi Patuh 2024
Operasi Patuh 14 Hari di Sinjai Sulsel Dimulai, 8 Jenis Pelanggaran Jadi Target Polisi
Operasi Patuh Pallawa 2024 dilaksanakan selama 14 hari, mulai 15-28 Juli 2024 secara serentak di seluruh Indonesia.
Penulis: Muh Ainun Taqwa | Editor: Hasriyani Latif
TRIBUNSINJAI.COM, SINJAI UTARA - Kepolisian Resor (Polres) Sinjai melaksanakan apel gelar pasukan Operasi Patuh Pallawa 2024, Senin (15/7/2024).
Dipimpin oleh Wakapolres Sinjai Kompol Tamar dan diikuti Kasat Lantas Polres Sinjai AKP Muhammad Arsyad, komandan apel Kanit Kamsel Sat Lantas Polres Sinjai, Ipda Askar AS.
Lainnya, personel Kodim Sinjai dan jajaran Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sinjai.
Kegiatan diawali dengan penyematan pita oleh pemimpin apel kepada masing-masing perwakilan sebagai tanda dimulainya operasi.
Kompol Tamar mengatakan Operasi Patuh 2024 merupakan operasi cipta kondisi Kemseltibcarlantas.
“Untuk mengurangi dan meminimalisir terjadinya potensi yang menyebabkan kemacetan, pelanggaran dan kecalakaan lalu lintas,“ katanya.
Operasi Patuh Pallawa 2024 dilaksanakan selama 14 hari, mulai 15-28 Juli 2024 secara serentak di seluruh Indonesia.
“Dalam pelaksanaannya mengedepankan giat preemtif, preventif dan didukung pola gakkum lantas secara elektronik serta teguran simpatik dan humanis,” tuturnya.
“Dalam penanganan ke delapan jenis pelanggaran tersebut dilakukan secara persuasif serta didukung gakkum lantas secara elektronik,” katanya.
Selain itu kata Kompol Tamar Operasi Patuh Pallawa 2024 juga dilaksanakan sosialisasi dan edukasi secara masif dan simultan kepada seluruh lapisan masyarakat.
“Kita juga akan mensosialisasikan tentang disiplin dalam berlalu lintas, sehingga tercipta masyarakat yang patuh dan tertib berlalu lintas sebagai cermin moralitas bangsa,” tuturnya.
Ada delapan jenis pelanggaran yang dijadikan sasaran prioritas pada Operasi Patuh Pallawa 2024.
1. Pengemudi atau pengendara ranmor yang menggunakan ponsel saat berkendara dan pengendara yang tidak menggunakan sabuk pengaman.
2. Pengemudi atau pengendara yang masih dibawah umur, Pengendara sepeda motor yang berboncengan lebih dari satu orang.
3. Pengendara motor yang tidak menggunakan helm standar dan knalpot yang tidak sesuai spektek (brong).
4. Pengemudi atau pengendara ranmor dalam pengaruh atau mengkonsumsi minuman beralkohol.
5. Pengemudi atau pengendara ranmor yang melawan arus (Contra Flow).
6. Kendaraan yang over dimensi / over loading.
7. TNKB yang tidak sesuai dengan spektek (plat gantung).
8. Pengemudi atau pengendara ranmor yang melebihi batas kecepatan.(*)
Operasi Patuh 2024
Operasi Patuh Pallawa 2024
Sinjai
Kompol Tamar
Sulawesi Selatan
TribunBreakingNews
Running News
417 Pengendara Kena Tilang Selama Operasi Patuh Pallawa 2024 di Bulukumba |
![]() |
---|
14 Hari Operasi Patuh Pallawa, Angka Kecelakaan di Sulsel Turun 12 Persen |
![]() |
---|
98 Pengendara Terjaring Razia Selama Operasi Patuh Pallawa 2024 di Sinjai Sulsel |
![]() |
---|
729 Pengendara Kena Tilang dalam Operasi Patuh 2024 di Maros, Pelanggar Didominasi Pelajar |
![]() |
---|
Operasi Patuh Jaring 238 Pelanggar, Tidak Pakai Helem Dominasi Pelanggaran |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.