Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Vonis SYL

Suasana Terkini Rumah SYL di Haji Bau Makassar Usai Divonis 10 Tahun Penjara

Rumah yang berlokasi di Jl Haji Bau dihuni oleh ibu SYL dan kerap dikunjungi SYL ketika berada di Kota Makassar.

Penulis: Renaldi Cahyadi | Editor: Hasriyani Latif
TRIBUN-TIMUR.COM/RENALDI CAHYADI
Suasana kediaman Eks Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo di Jl Haji Bau, Kota Makassar, Kamis (11/7/2024). Rumah SYL tampak sepi usai vonis 10 tahun penjara. 

TRIBUN-TIMUR.COM, MAKASSAR - Rumah Eks Menteri Pertanian (Mentan) RI Syahrul Yasin Limpo (SYL) di Kota Makassar sepi setelah putusan vonis 10 tahun penjara.

Rumah tersebut terletak di Jalan Haji Bau No 32, Kota Makassar atau tepat di depan rumah makan Dapurta.

Rumah itu dihuni oleh ibu SYL dan kerap dikunjungi SYL ketika berada di Kota Makassar.

Terlihat, kediaman dua lantai itu sunyi.

Tak ada aktivitas sama sekali.

Baca juga: SYL Divonis 10 Tahun Penjara, Rumah Eks Mentan di Pelita Raya Makassar Sepi

Bahkan pintu dan pagar rumah itu juga tertutup dengan rapat.

Namun, pintu garasi mobil di kediaman tersebut terbuka setengah tetapi tak ada kendaraan.

Daun-daun kering juga terlihat mulai banyak berjatuhan dipekarangan rumah.

Sebagai informasi, Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat menjatuhkan hukuman kepada Syahrul Yasin Limpo selama 10 tahun penjara.

SYL dinilai terbukti secara sah dan meyakinkan menurut hukum telah melakukan pemerasan di lingkungan Kementerian Pertanian (Kementan) RI.

"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Syahrul Yasin Limpo dengan pidana penjara selama 10 tahun dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan," kata Ketua Majelis Hakim Rianto Adam Pontoh dalam sidang di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (11/7/2024).

"Dan pidana denda sebesar Rp 300 juta subsidair pidana kurungan selama 4 bulan," sambung hakim.

Majelis Hakim menilai, SYL dan anak buahnya telah melanggar Pasal 12 huruf e Juncto Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) Juncto Pasal 64 Ayat (1) KUHP sebagaimana dakwaan Pertama.

Selain pidana badan, eks Gubernur Sulawesi Selatan (Sulsel) itu juga dijatuhi pidana denda sebesar Rp 500 juta subsidiair pidana enam bulan kurungan.

SYL juga turut dijatuhi pidana tambahan berupa pembayaran uang pengganti kepada negara sebesar Rp 44.269.777.204 dan 30.000 dollar Amerika Serikat (AS) subsider 4 tahun kurungan.

Sumber: Tribun Timur
Halaman 1 dari 3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved