Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Ingat 3 Anggota KPU RI Dipecat Sebelum Hasyim Asyari Langgar Kode Etik? Simak Profil dan Kasusnya

Hasyim Asyari dipecat secara tidak terhormat sebagai Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI menyita perhatian.

Editor: Ansar
Tribunnews.com
Ternyata sebelum Hasyim Asyari terlibat kasus asusila, ada tiga anggota KPU RI yang dipecat lantaran terlibat kasus suap hingga terbukti melanggar kode etik. 

Hukuman yang dijatuhkan kepada Evi lebih berat dibanding komisioner lainnya lantaran Evi dinilai bertanggung jawab dalam teknis penyelenggaraan pemilu, termasuk dalam perselisihan hasil pemilu.

Menindaklanjuti Putuaan DKPP, Presiden Joko Widodo pun mengeluarkan Surat Keputusan Nomor 34/P Tahun 2020 yang memberhentikan Evi secara tidak hormat per tanggal 23 Maret 2020.

Tak terima pada SK Jokowi, Evi menggugatnya ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) pada pertengahan April 2020.

Gugatan mantan Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU), Evi Novida Ginting Manik, terhadap Surat Keputusan Presiden Joko Widodo Nomor 34/P Tahun 2020 dikabulkan oleh Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN).

Surat yang digugat Evi itu berisi tentang tindak lanjut Presiden atas putusan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) yang memecat Evi sebagai Komisioner KPU.

Melalui putusannya, PTUN menyatakan mengabulkan gugatan Evi untuk seluruhnya. Presiden juga diperintahkan untuk mencabut surat keputusannya mengenai pemecatan Evi.

Namun, pada Senin (24/8/2020) kemarin, Evi ditetapkan kembali sebagai Komisioner KPU RI.

Kembalinya Evi ke KPU ini bukan tanpa upaya, melainkan melalui sejumlah proses yang panjang dan tidak sebentar.

Profil

Evi merupakan lulusan S1 Administrasi Negara, Universitas Sumatera Utara serta S2 Studi Pembangunan, Universitas Sumatera Utara.

Dirinya memiliki riwayat pekerjaan di:

1999 – 2001 Sekretaris Laboratorium Ilmu Politik FISIP, Universitas Sumatera Utara

2001 – 2003 Sekertaris Jurusan Ilmu Politik FISIP, Univeristas Sumetera Utara

2003 – 2008 Anggota KPU Kota Medan

2008 – 2013 Ketua KPU Kota Medan

2013 – 2018 Anggota KPU Provinsi Sumatera Utara

1995 – sekarang Staf Pengajar Universitas Sumatera Utara

Riwayat organisasinya:

2005 – 2008, Bendahara, Asosiasi Ilmu Politik Indonesia (AIPI) Cabang Medan

2006 – 2010, Bendahara Umum, Ikatan Alumni FISIP USU

2014 – 2018, Anggota Bidang Politik dan Hubungan Internasional, Ikatan Alumni USU Wilayah Sumatera Utara

Arief Budiman

DKPP memutuskan untuk memberhentikan Arief Budiman dari jabatannya sebagai Ketua KPU atas kasus pemberhentian Komisioner KPU Evi Novida Ginting Manik.

DKPP menjatuhkan sanksi Peringatan Keras Terakhir dan Pemberhentian Dari Jabatan Ketua kepada Arief Budiman selaku Ketua KPU RI dalam perkara 123-PKE-DKPP/X/2020.

Sanksi dibacakan oleh Ketua dan Anggota Majelis DKPP dalam sidang pembacaan putusan sebanyak 17 perkara di Ruang Sidang DKPP, pada Rabu (13/1/2020) pukul 09.30 WIB, mengutip dkpp.go.id.

Arief Budiman terbukti melanggar kode etik dan pedoman perilaku penyelenggara pemilu.

“Menjatuhkan sanksi Peringatan Keras Terakhir dan Pemberhentian Dari Jabatan Ketua KPU RI kepada Teradu Arief Budiman selaku Ketua KPU RI sejak putusan ini dibacakan,” kata Ketua Majelis, Prof. Muhammad.

Majelis DKPP mengungkapkan Arief Budiman diadukan ke DKPP karena mendampingi dan menemani Evi Novida Ginting Manik yang telah diberhentikan DKPP pada 18 Maret 2020 untuk mendaftarkan gugatan ke PTUN Jakarta.

Dalam persidangan, Arief Budiman berdalih kehadiran dirinya di PTUN Jakarta untuk memberikan dukungan moril, simpati, dan empati didasarkan pada rasa kemanusiaan.

Profil

Arief merupakan lulusan S1 Sastra Inggris Universitas 17 Agustus 1945, S1 Hubungan Internasional Universitas Airlangga serta S2 Fakultas Ekonomika dan Bisnis Universitas Gadjah Mada (UGM).

Riwayat pekerjaan Arief:

2002 – 2004, Peneliti Jawa Pos Institute of Pro-Otonomi (JPIP)

2004 – 2012, Anggota KPU Provinsi Jawa Timur

2012 – 2017, Anggota KPU RI

2017 – 2021, Ketua KPU RI

Riwayat organisasinya:

1995 – 1996, Pengurus Senat Fakultas Sastra Universitas 17 Agustus 1945

1997 – 1998, Ketua Himpunan Mahasiswa Hubungan Internasional Universitas Airlangga

1997 – 1998, Koordinator Bidang I Badan Pekerja Senat Mahasiswa

1999, Koordinator University Network for Free and Fair Election (UNFREL) Jawa Timur

1999 – 2001, Direktur National Network for Democracy Empowerment

2010 – 2015, Wakil Sekretaris Lembaga Hikmah dan Kebijakan Publik, Pimpinan Wilayah Muhammadiyah, Jawa Timur

(Tribunnews.com/Kompas.com)

Sumber: Tribunnews.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved