Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Ingat 3 Anggota KPU RI Dipecat Sebelum Hasyim Asyari Langgar Kode Etik? Simak Profil dan Kasusnya

Hasyim Asyari dipecat secara tidak terhormat sebagai Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI menyita perhatian.

Editor: Ansar
Tribunnews.com
Ternyata sebelum Hasyim Asyari terlibat kasus asusila, ada tiga anggota KPU RI yang dipecat lantaran terlibat kasus suap hingga terbukti melanggar kode etik. 

Hasyim Asyari merupakan pria kelahiran Pati, 3 Maret 1973, dirinya memiliki banyak pengalaman dalam kepemiluan, mengutip kpu.go.id.

Termasuk sebelum menjadi anggota yang merangkap Ketua KPU RI, dirinya pernah menjadi Ketua Tim Seleksi Anggota Panwas Pilkada Kabupaten/Kota di Jawa Tengah 2017, April-Mei 2016.

Dirinya juga dikenal sebagai seorang akademisi, lantaran memiliki banyak pengalaman sebagai dosen.

Termasuk Dosen pada Bagian Hukum Tata Negara (HTN), Fakultas Hukum, Universitas Diponegoro (UNDIP), Semarang (sejak 1998-sekarang), dalam mata kuliah: Hukum Tata Negara; Hukum Otonomi Daerah; Hukum dan Politik; Hukum Konstitusi; Perbandingan Hukum Tata Negara; dan Teori Perancangan Hukum (Legal Drafting). 

Hasyim juga seorang Nahdliyin.

Dirinya pernah menjadi Kepala Satuan Koordinasi Wilayah (Satkorwil) Banser Jawa Tengah, Semarang (2014 - 2018), juga Ketua Pengurus Pusat Ikatan Sarjana Nahdlatul Ulama (ISNU), Bidang Demokrasi dan Pemilu, Jakarta (2012-2017).

Bahkan dirinya pernah menjadi Wakil Ketua Pengurus Wilayah Gerakan Pemuda (GP) Ansor Jawa Tengah (2010-2014).

Wahyu Setiawan

Presiden Jokowi pernah mengeluarkan keppres pemberhentian komisioner KPU Wahyu Setiawan.

Wahyu Setiawan kala itu menjadi tersangka kasus dugaan suap di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Sama seperti Hasyim, Wahyu diberhentikan dengan tidak hormat.

Pemberhentian Wahyu itu tertuang dalam Keppres Republik Indonesia Nomor 9/P Tahun 2020, Jumat (17/1/2020).

Keputusan Presiden dikeluarkan setelah Ketua KPU Arief Budiman menyampaikan surat pengunduran diri Wahyu dan setelah keluar putusan DKPP yang menyatakan Wahyu terbukti melanggar kode etik.

Kini dilaporkan Wahyu telah bebas dari penjara, Ia mendapat pembebasan bersyarat sejak 6 Oktober 2023.

"Betul yang bersangkutan sudah bebas, Pembebasan Bersyarat (PB) per tanggal 6 Oktober 2023," ungkap Kepala Bagian Humas dan Protokol, Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjen Pas), Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham), Edward Eka Saputra, Rabu (27//12/2023).

Halaman
1234
Sumber: Tribunnews.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved