Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Vonis SYL

Adik SYL Bercucur Air Mata Dengar Syahrul Yasin Limpo Divonis 10 Tahun

Mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo divonis pidana 10 tahun penjara dan denda sebesar Rp300 juta subsider empat bulan kurungan.

TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN
Terdakwa kasus dugaan pemerasan dan gratifikasi di Kementerian Pertanian Syahrul Yasin Limpo usai menjalani sidang putusan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Kamis (11/7/2024). Syahrul Yasin Limpo divonis 10 tahun penjara dengan denda sebesar Rp 300 juta subsider pidana kurungan selama 4 bulan dan terdakwa Muhammad Hatta serta Kasdi Subagyono divonis 4 tahun penjara. 

Adapun uang itu diberikan SYL ke NasDem untuk kepentingan pendaftaran bacaleg untuk Pemilu 2024 ke KPU.

2. Dana kemanusiaan Rp 40 juta yang disetor ke NasDem pada 7 Maret 2024 yang diberikan SYL dan berasal dari patungan pejabat eselon I Kementan.

3. Uang sebesar Rp 20 juta disetor ke Nayunda Nabila pada 11 Desember 2023, Rp 20 juta pada 13 Mei 2024, dan Rp 30 juta pada 21 Mei ke rekening penampungan KPK.

4. Uang Rp 253 juta yang diberikan ke anak SYL, Kemal Redindo Syahrul pada 25 Juni 2024 yang diperoleh keluarga yang bersumber dari patungan pejabat eselon I Kementan.

5. Uang Rp 293.295.000 yang diberikan ke anak SYL, Indira Chunda Thita Syahrul pada 25 Juni 2024 yang diperoleh dari patungan pejabat eselon I Kementan.

Di sisi lain, hakim turut meminta jaksa KPK untuk mengembalikan barang bukti yang tidak ada kaitannya dengan perkara yang menjerat SYL.

"Menimbang bahwa terdapat barang bukti yang disita yang diakui merupakan milik terdakwa, dan di dalam persidangan penuntut umum tidak dapat dibuktikan bahwa barang tersebut adalah memiliki kaitan dalam tindak pidana korupsi dalam perkara ini, maka harus dikembalikan kepada yang berhak," jelas hakim.

Vonis Lebih Ringan dari Tuntutan Jaksa 12 Tahun Penjara

Vonis yang dijatuhkan oleh hakim kepada SYL lebih ringan dari tuntutan jaksa yaitu 12 tahun penjara dan denda Rp 300 juta subsider kurungan enam bulan penjara yang dibacakan dalam sidang tuntutan pada Jumat (28/6/2024) lalu.

Kemudian, uang pengganti yang harus dibayar berdasarkan vonis hakim juga lebih rendah dari tuntutan jaksa.

Adapun jaksa menuntut SYL mengembalikan uang pengganti Rp 44,2 miliar sekaligus 30.000 dolar AS.

Jika tidak bisa mengembalikan, kata jaksa KPK, maka seluruh aset yang dimiliki SYL akan disita dan dilelang.

"Jika aset SYL tidak mencukupi, maka terdakwa akan dipidan penjara selama 4 tahun," kata jaksa. (*)

Sumber: Tribunnews.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved