Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Vonis SYL

Adik SYL Bercucur Air Mata Dengar Syahrul Yasin Limpo Divonis 10 Tahun

Mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo divonis pidana 10 tahun penjara dan denda sebesar Rp300 juta subsider empat bulan kurungan.

TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN
Terdakwa kasus dugaan pemerasan dan gratifikasi di Kementerian Pertanian Syahrul Yasin Limpo usai menjalani sidang putusan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Kamis (11/7/2024). Syahrul Yasin Limpo divonis 10 tahun penjara dengan denda sebesar Rp 300 juta subsider pidana kurungan selama 4 bulan dan terdakwa Muhammad Hatta serta Kasdi Subagyono divonis 4 tahun penjara. 

TRIBUN-TIMUR.COM - Mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo divonis pidana 10 tahun penjara dan denda sebesar Rp300 juta subsider empat bulan kurungan.

Majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat menilai SYL telah terbukti melakukan pemerasan di lingkungan Kementan RI.

"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa dengan pidana penjara selama 10 tahun penjara dan denda sebesar Rp300 juta dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayarkan, maka diganti dengan pidana kurungan selama empat bulan," ujar ketua majelis hakim Rianto Adam Pontoh saat membacakan amar putusan, Kamis (11/7).

Tak hanya itu, SYL juga dihukum dengan pidana tambahan berupa kewajiban membayar uang pengganti sejumlah Rp14,1 miliar dan US$30 ribu subsider dua tahun penjara.

Vonis ini lebih ringan daripada tuntutan jaksa KPK yang ingin SYL dihukum dengan pidana 12 tahun penjara dan denda sebesar Rp500 juta subsider enam bulan kurungan ditambah uang pengganti sejumlah Rp44,2 miliar dan US$30 ribu subsider empat tahun penjara.

Mendengar vonis hakim itu, keluarga SYL yang berada di ruang sidang tak kuasa menahan tangisnya.

Adik kandung SYL, Dewie Yasin Limpo terlihat menangis histeris.

Tangis adik kandung mantan Menteri Pertanian itu pecah mendengar vonis yang dijatuhkan untuk sang kakak.

Dewi tak sendiri dalam persidangan tersebut.

Dua saudara Syahrul YL adalah Dewie Yasin Limpo dan Haris Yasin Limpo.
Dua saudara Syahrul YL adalah Dewie Yasin Limpo dan Haris Yasin Limpo. (Kolase Tribun-timur.com)

Ia hadir bersama beberapa anggota keluarga, termasuk putra SYL, Kemal Redindo.

Kerisauan hati Dewi menunggu nasib kakaknya begitu terlihat.

Sepanjang sidang berlangsung dia terus merekam persidangan dengan kamera yang difokuskan ke arah sang kakak.

Saat hakim membacakan vonis 10 tahun untuk SYL, beberapa anggota keluarga terlihat menangis sejadi-jadinya.

Dewie yang hadir mengenakan pakaian putih dengan balutan jilbab biru tampak memeluk para anggota keluarga yang sedang pilu atas apa yang terjadi terhadap Syahrul Yasin Limpo.

Sambil berjalan keluar ruang sidang, mata Dewi masih berkaca-kaca.

Pipinya terbasahi dengan kucuran tetes air matanya yang tak henti-hentinya berjatuhan.

Dewie pun mengungkapkan kesedihannya dan berharap mendapatkan pelajaran yang terbaik dari pengalaman yang dialami keluarganya saat ini.

"Yang pasti kita sedihlah semuanya. Insya Allah semuanya diberikan yang terbaik. Terima kasih," ucap Dewi, kepada Tribunnews.com selepas sidang.

Majelis hakim sendiri punya pertimbangan dalam menjatuhkan vonis 10 tahun untuk SYL.

Menurut Ketua majelis hakim Rianto Adam Pontoh menyebut tindak pidana korupsi berupa pemerasan telah menguntungkan SYL, keluarga, serta kolega.

"Keadaan memberatkan: terdakwa dan keluarga terdakwa serta kolega terdakwa telah menikmati hasil tindak pidana korupsi," ujar hakim.

Hal memberatkan lain yaitu SYL berbelit-belit dalam memberikan keterangan.

SYL selaku penyelenggara negara yaitu sebagai Menteri Pertanian RI tidak memberikan teladan yang baik.

Selain itu, SYL tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan tindak pidana korupsi, kolusi dan nepotisme.

Sedangkan hal meringankan adalah SYL sudah berusia lanjut, berumur 69 tahun dan belum pernah dihukum.

SYL selaku Menteri Pertanian dinilai telah memberikan kontribusi positif terhadap negara dalam penanganan krisis pangan pada saat pandemi Covid-19 yang lalu.

"Terdakwa banyak mendapat penghargaan dari pemerintah RI atas hasil kerjanya. Sepanjang pengamatan majelis hakim, terdakwa bersikap sopan selama persidangan.”

“Terdakwa dan keluarga terdakwa telah mengembalikan sebagian uang dan barang dari hasil tindak pidana korupsi terdakwa," ucap hakim.

Daftar uang SYL yang dirampas untuk negara dari NasDem dan Nayunda

1. Rp 820 juta yang disetor ke Bendhara Umum NasDen, Ahmad Sahroni pada 8 Desember 2023, ke rekening penampungan KPK.

Adapun uang itu diberikan SYL ke NasDem untuk kepentingan pendaftaran bacaleg untuk Pemilu 2024 ke KPU.

2. Dana kemanusiaan Rp 40 juta yang disetor ke NasDem pada 7 Maret 2024 yang diberikan SYL dan berasal dari patungan pejabat eselon I Kementan.

3. Uang sebesar Rp 20 juta disetor ke Nayunda Nabila pada 11 Desember 2023, Rp 20 juta pada 13 Mei 2024, dan Rp 30 juta pada 21 Mei ke rekening penampungan KPK.

4. Uang Rp 253 juta yang diberikan ke anak SYL, Kemal Redindo Syahrul pada 25 Juni 2024 yang diperoleh keluarga yang bersumber dari patungan pejabat eselon I Kementan.

5. Uang Rp 293.295.000 yang diberikan ke anak SYL, Indira Chunda Thita Syahrul pada 25 Juni 2024 yang diperoleh dari patungan pejabat eselon I Kementan.

Di sisi lain, hakim turut meminta jaksa KPK untuk mengembalikan barang bukti yang tidak ada kaitannya dengan perkara yang menjerat SYL.

"Menimbang bahwa terdapat barang bukti yang disita yang diakui merupakan milik terdakwa, dan di dalam persidangan penuntut umum tidak dapat dibuktikan bahwa barang tersebut adalah memiliki kaitan dalam tindak pidana korupsi dalam perkara ini, maka harus dikembalikan kepada yang berhak," jelas hakim.

Vonis Lebih Ringan dari Tuntutan Jaksa 12 Tahun Penjara

Vonis yang dijatuhkan oleh hakim kepada SYL lebih ringan dari tuntutan jaksa yaitu 12 tahun penjara dan denda Rp 300 juta subsider kurungan enam bulan penjara yang dibacakan dalam sidang tuntutan pada Jumat (28/6/2024) lalu.

Kemudian, uang pengganti yang harus dibayar berdasarkan vonis hakim juga lebih rendah dari tuntutan jaksa.

Adapun jaksa menuntut SYL mengembalikan uang pengganti Rp 44,2 miliar sekaligus 30.000 dolar AS.

Jika tidak bisa mengembalikan, kata jaksa KPK, maka seluruh aset yang dimiliki SYL akan disita dan dilelang.

"Jika aset SYL tidak mencukupi, maka terdakwa akan dipidan penjara selama 4 tahun," kata jaksa. (*)

Sumber: Tribunnews.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved