Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Vonis SYL

Adik SYL Bercucur Air Mata Dengar Syahrul Yasin Limpo Divonis 10 Tahun

Mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo divonis pidana 10 tahun penjara dan denda sebesar Rp300 juta subsider empat bulan kurungan.

TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN
Terdakwa kasus dugaan pemerasan dan gratifikasi di Kementerian Pertanian Syahrul Yasin Limpo usai menjalani sidang putusan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Kamis (11/7/2024). Syahrul Yasin Limpo divonis 10 tahun penjara dengan denda sebesar Rp 300 juta subsider pidana kurungan selama 4 bulan dan terdakwa Muhammad Hatta serta Kasdi Subagyono divonis 4 tahun penjara. 

Pipinya terbasahi dengan kucuran tetes air matanya yang tak henti-hentinya berjatuhan.

Dewie pun mengungkapkan kesedihannya dan berharap mendapatkan pelajaran yang terbaik dari pengalaman yang dialami keluarganya saat ini.

"Yang pasti kita sedihlah semuanya. Insya Allah semuanya diberikan yang terbaik. Terima kasih," ucap Dewi, kepada Tribunnews.com selepas sidang.

Majelis hakim sendiri punya pertimbangan dalam menjatuhkan vonis 10 tahun untuk SYL.

Menurut Ketua majelis hakim Rianto Adam Pontoh menyebut tindak pidana korupsi berupa pemerasan telah menguntungkan SYL, keluarga, serta kolega.

"Keadaan memberatkan: terdakwa dan keluarga terdakwa serta kolega terdakwa telah menikmati hasil tindak pidana korupsi," ujar hakim.

Hal memberatkan lain yaitu SYL berbelit-belit dalam memberikan keterangan.

SYL selaku penyelenggara negara yaitu sebagai Menteri Pertanian RI tidak memberikan teladan yang baik.

Selain itu, SYL tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan tindak pidana korupsi, kolusi dan nepotisme.

Sedangkan hal meringankan adalah SYL sudah berusia lanjut, berumur 69 tahun dan belum pernah dihukum.

SYL selaku Menteri Pertanian dinilai telah memberikan kontribusi positif terhadap negara dalam penanganan krisis pangan pada saat pandemi Covid-19 yang lalu.

"Terdakwa banyak mendapat penghargaan dari pemerintah RI atas hasil kerjanya. Sepanjang pengamatan majelis hakim, terdakwa bersikap sopan selama persidangan.”

“Terdakwa dan keluarga terdakwa telah mengembalikan sebagian uang dan barang dari hasil tindak pidana korupsi terdakwa," ucap hakim.

Daftar uang SYL yang dirampas untuk negara dari NasDem dan Nayunda

1. Rp 820 juta yang disetor ke Bendhara Umum NasDen, Ahmad Sahroni pada 8 Desember 2023, ke rekening penampungan KPK.

Halaman
123
Sumber: Tribunnews.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved