Judi Online
Main Judi Togel Online, Pensiunan Guru di Sinjai Sulsel Ditangkap
Saat dilakukan penggeledahan, ditemukan beberapa lembar kertas yang berisi cakaran nomor yang akan dipasang sebagai nomor togel.
Penulis: Muh Ainun Taqwa | Editor: Hasriyani Latif
Sementara AM dan MF yang memiliki akun Instagram dengan puluhan hingga ribuan followers, berperan mempromosikan aplikasi judi online.
"Pelaku telah mempromosikan judi online menggunakan akun instagramnya sejak Desember 2023 sampai April 2024," sambungnya.
AM mengendorse situs judi online dengan mendapatkan bayaran dari admin sebesar Rp150 ribu perpekan.
Begitu juga dengan MF, turut mempromosikan aplikasi judi online dengan bayaran Rp750 ribu perbulan.
"Pelaku telah mempromosikan judi online menggunakan akun instagramnya sejak pertengahan 2021 sampai Juni 2024," terangnya.
Di tempat yang sama, Kasubdit 5 Cyber Polda Sulsel Kompol Bayu Wichaksono mengatakan, bahwa uang dari hasil endorse para pelaku digunakan untuk kebutuhan sehari-hari.
"Jadi, para pelaku mencari uang untuk biaya kebutuhan pribadi. Mereka ini pengangguran," kata Bayu.
Atas perbuatannya, para pelaku dijerat Pasal 45 ayat (3) Jo Pasal 27 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2024 Tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Informasi Dan Transaksi Elektronik.
"Ancaman hukuman, diancam dengan pidana penjara maksimal 10 tahun dan denda maksimal Rp10 miliar," jelasnya.(*)
Perputaran Uang Judi Online Tembus Rp 1.200 Triliun, Hampi Setengah APBN |
![]() |
---|
Wilayah Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi Paling Banyak Warga Miskin Pakai Bansos Main Judol |
![]() |
---|
Propam Periksa HP Polisi di Barru, Cari Aplikasi Judi Online |
![]() |
---|
Pegawai Komdigi Foya-foya Pakai Uang Judol Beli Mobil, Tas Mahal, Smartphone hingga Cincin Berlian |
![]() |
---|
Frederik Kalalembang: Perketat Registrasi SIM Card Solusi Hentikan Judi Online |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.