Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

'Kado' 79 Tahun Indonesia Merdeka, Pembelian Solar dan Pertalite Dibatasi Mulai 17 Agustus

Pemerintah berencana membatasi pembelian BBM bersubsidi mulai 17 Agustus 2024 atau bertepatan dengan HUT RI ke-79.

Editor: Edi Sumardi
DOK TRIBUNNEWS.COM
Ilustrasi warga membeli BBM jenis Pertalite di SPBU Pertamina. Pemerintah akan membatasi pembelian BBM bersubsidi mulai 117 Agustus 2024. 

TRIBUN-TIMUR.COM - Pemerintah berencana membatasi pembelian BBM bersubsidi mulai 17 Agustus 2024 atau bertepatan dengan HUT RI ke-79.

Alasannya, selama ini BBM bersubsidi banyak dinikmati orang yang tak berhak.

Saat ini, BBM bersubsidi yang dijual Pertamina adalah Biosolar dan Pertalite.

Demikian disampaikan Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi RI (Menko Marves), Luhut Binsar Pandjaitan melalui akunnya di Instagram @luhut.pandjaitan dalam posting-an yang dibuat, Selasa (9/7/2024).

"Pemberian subsidi yang tidak pada tempatnya. Itu sekarang Pertamina sedang menyiapkan. Kita berharap di tanggal 17 Agustus ini bisa kita mulai, dimana orang yang tak berhak dapat subsidi akan bisa kita kurangi," kata Luhut Pandjaitan.

Selain pembelian BBM bersubsidi dikurangi, utamanya Pertalite, Pertamina juga mengembangkan bioetanol sebagai campuran pada Bahan Bakar Minyak (BBM) jenis bensin.

Program bioetanol sebagai campuran BBM jenis bensin dapat mengurangi emisi gas rumah kaca.

"Kemudian, masalah penggunaan bensin, kita kan sekarang berencana mau mendorong segera bioetanol masuk menggantikan bensin supaya polusi udara bisa cepat dikurangi karena sulfur yang ini kan hampir 500 ppm. Kita mau sulfurnya itu 50 ppm," kata Luhut Pandjaitan.

Baca juga: Harga BBM Terbaru Pertalite, Pertamax, Bio Solar hingga Dexlite dari Pertamina, Berlaku 1 Juli 2024

Jika penggunaan bioetanol berhasil, mantan Menteri Perindustrian dan Perdagangan RI tersebut yakin penderita ISPA (Infeksi Saluran Pernapasan Akut) bisa ditekan.

"Jika kita mampu melakukan ini, jumlah penderita ISPA bisa kita tekan dan pembayaran BPJS untuk penyakit tersebut bisa kita hemat sampai Rp 38 triliun," demikian ditulisnya melalui keterangan posting-an.

Mantan Menkopolhukam ini mengingatkan defisit APBN 2024 yang diproyeksi akan lebih besar dari target yang telah ditetapkan.

Kondisi ini menjadi tantangan tersendiri bagi pemerintah dalam menjaga stabilitas keuangan dan keseimbangan anggaran negara.

Selain itu, pendapatan negara yang diproyeksi tidak mencapai target.

Penurunan penerimaan terutama disebabkan oleh merosotnya setoran PPh badan dari perusahaan-perusahaan berbasis komoditas, yang terkena dampak penurunan harga komoditas secara tajam.

Ketentuan penggunaan BBM bersubsidi

Dikutip dari laman subsiditepat.mypertamina.id, BBM bersubsidi merupakan BBM yang diberikan subsidi pemerintah menggunakan dana APBN dan memiliki jumlah yang terbatas sesuai kuota yang ditetapkan Pemerintah dan hanya diperuntukkan untuk konsumen pengguna tertentu.

Jenis BBM yang termasuk BBM bersubsidi adalah Biosolar dan Pertalite.

Konsumen Biosolar subsidi

Sesuai lampiran Perpres No.191 Tahun 2014*Konsumen yang berhak mendapatkan solar subsidi diatur sesuai Peraturan Presiden No.191 Tahun 2014 tentang Penyediaan, Pendistribusian, dan Harga Jual Eceran Bahan Bakar Minyak, yaitu:

* Transportasi Darat

Kendaraan pribadi

Kendaraan umum plat kuning

Kendaraan angkutan barang (kecuali untuk pengangkut hasil pertambangan dan perkebunan dengan roda > 6)

Mobil layanan umum : Ambulance, Mobil Jenazah, Truk Sampah dan Pemadam Kebakaran

* Transportasi Air

Transportasi Air dengan Motor Tempel, ASDP, Transportasi Laut Berbendera Indonesia, Kapal Pelayaran Rakyat/Perintis, dengan verifikasi dan rekomendasi Kepala SKPD/Kuota oleh

Badan Pengatur

Usaha Perikanan

Nelayan dengan kapal ≤ 30 GT yang terdaftar di kementerian kelautan dan perikanan, verifikasi dan rekomendasi SKPD

Pembudidaya ikan skala kecil dengan verifikasi dan rekomendasi SKPD

* Usaha pertanian

Petani/kelompok tani/usaha pelayanan jasa alat mesin pertanian dengan luas tanah ≤ 2 ha → SKPD

Layanan Umum/Pemerintah

Krematorium dan tempat ibadah untuk kegiatan penerangan sesuai dengan verifikasi dan rekomendasi SKPD

Panti asuhan dan Panti Jompo untuk penerangan sesuai dengan verifikasi dan rekomendasi SKPD

Rumah sakit type C & D

* Usaha mikro

Usaha Mikro / Home Industry dengan verifikasi dan rekomendasi SKPD.(*)

Sumber: Tribun Timur
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved