'Kado' 79 Tahun Indonesia Merdeka, Pembelian Solar dan Pertalite Dibatasi Mulai 17 Agustus
Pemerintah berencana membatasi pembelian BBM bersubsidi mulai 17 Agustus 2024 atau bertepatan dengan HUT RI ke-79.
TRIBUN-TIMUR.COM - Pemerintah berencana membatasi pembelian BBM bersubsidi mulai 17 Agustus 2024 atau bertepatan dengan HUT RI ke-79.
Alasannya, selama ini BBM bersubsidi banyak dinikmati orang yang tak berhak.
Saat ini, BBM bersubsidi yang dijual Pertamina adalah Biosolar dan Pertalite.
Demikian disampaikan Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi RI (Menko Marves), Luhut Binsar Pandjaitan melalui akunnya di Instagram @luhut.pandjaitan dalam posting-an yang dibuat, Selasa (9/7/2024).
"Pemberian subsidi yang tidak pada tempatnya. Itu sekarang Pertamina sedang menyiapkan. Kita berharap di tanggal 17 Agustus ini bisa kita mulai, dimana orang yang tak berhak dapat subsidi akan bisa kita kurangi," kata Luhut Pandjaitan.
Selain pembelian BBM bersubsidi dikurangi, utamanya Pertalite, Pertamina juga mengembangkan bioetanol sebagai campuran pada Bahan Bakar Minyak (BBM) jenis bensin.
Program bioetanol sebagai campuran BBM jenis bensin dapat mengurangi emisi gas rumah kaca.
"Kemudian, masalah penggunaan bensin, kita kan sekarang berencana mau mendorong segera bioetanol masuk menggantikan bensin supaya polusi udara bisa cepat dikurangi karena sulfur yang ini kan hampir 500 ppm. Kita mau sulfurnya itu 50 ppm," kata Luhut Pandjaitan.
Baca juga: Harga BBM Terbaru Pertalite, Pertamax, Bio Solar hingga Dexlite dari Pertamina, Berlaku 1 Juli 2024
Jika penggunaan bioetanol berhasil, mantan Menteri Perindustrian dan Perdagangan RI tersebut yakin penderita ISPA (Infeksi Saluran Pernapasan Akut) bisa ditekan.
"Jika kita mampu melakukan ini, jumlah penderita ISPA bisa kita tekan dan pembayaran BPJS untuk penyakit tersebut bisa kita hemat sampai Rp 38 triliun," demikian ditulisnya melalui keterangan posting-an.
Mantan Menkopolhukam ini mengingatkan defisit APBN 2024 yang diproyeksi akan lebih besar dari target yang telah ditetapkan.
Kondisi ini menjadi tantangan tersendiri bagi pemerintah dalam menjaga stabilitas keuangan dan keseimbangan anggaran negara.
Selain itu, pendapatan negara yang diproyeksi tidak mencapai target.
Penurunan penerimaan terutama disebabkan oleh merosotnya setoran PPh badan dari perusahaan-perusahaan berbasis komoditas, yang terkena dampak penurunan harga komoditas secara tajam.
Ketentuan penggunaan BBM bersubsidi
Dikutip dari laman subsiditepat.mypertamina.id, BBM bersubsidi merupakan BBM yang diberikan subsidi pemerintah menggunakan dana APBN dan memiliki jumlah yang terbatas sesuai kuota yang ditetapkan Pemerintah dan hanya diperuntukkan untuk konsumen pengguna tertentu.
Jenis BBM yang termasuk BBM bersubsidi adalah Biosolar dan Pertalite.
Konsumen Biosolar subsidi
Sesuai lampiran Perpres No.191 Tahun 2014*Konsumen yang berhak mendapatkan solar subsidi diatur sesuai Peraturan Presiden No.191 Tahun 2014 tentang Penyediaan, Pendistribusian, dan Harga Jual Eceran Bahan Bakar Minyak, yaitu:
* Transportasi Darat
Kendaraan pribadi
Kendaraan umum plat kuning
Kendaraan angkutan barang (kecuali untuk pengangkut hasil pertambangan dan perkebunan dengan roda > 6)
Mobil layanan umum : Ambulance, Mobil Jenazah, Truk Sampah dan Pemadam Kebakaran
* Transportasi Air
Transportasi Air dengan Motor Tempel, ASDP, Transportasi Laut Berbendera Indonesia, Kapal Pelayaran Rakyat/Perintis, dengan verifikasi dan rekomendasi Kepala SKPD/Kuota oleh
Badan Pengatur
Usaha Perikanan
Nelayan dengan kapal ≤ 30 GT yang terdaftar di kementerian kelautan dan perikanan, verifikasi dan rekomendasi SKPD
Pembudidaya ikan skala kecil dengan verifikasi dan rekomendasi SKPD
* Usaha pertanian
Petani/kelompok tani/usaha pelayanan jasa alat mesin pertanian dengan luas tanah ≤ 2 ha → SKPD
Layanan Umum/Pemerintah
Krematorium dan tempat ibadah untuk kegiatan penerangan sesuai dengan verifikasi dan rekomendasi SKPD
Panti asuhan dan Panti Jompo untuk penerangan sesuai dengan verifikasi dan rekomendasi SKPD
Rumah sakit type C & D
* Usaha mikro
Usaha Mikro / Home Industry dengan verifikasi dan rekomendasi SKPD.(*)
Solar Langka Lagi di Sulsel, Truk Antre di Badan Jalan Poros |
![]() |
---|
Jeritan Nelayan Kepulauan Selayar, BBM Langka, Jika Dapat Harganya Mahal |
![]() |
---|
Sudah Berlaku! Tak Semua Motor dan Mobil Bisa Beli Pertalite di SPBU |
![]() |
---|
Daftar Motor dan Mobil Dilarang Pakai Pertalite, Pasti Ditolak Petugas SPBU |
![]() |
---|
Polres Luwu Timur Bongkar 7 Kasus Penyalahgunaan Solar Subsidi Juli-Agustus, 10.428 Liter Diamankan |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.