Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

BBM Subsidi

Daftar Mobil dan Motor Dilarang Keras dan Boleh Isi Pertalite di SPBU Indonesia, Perpres Berlaku

Adapun tujuan dari pembatasan ini adalah untuk memastikan subsidi BBM dari pemerintah tepat sasaran.

Editor: Ansar
Tribun-Timur.com
ANTREAN SPBU - Potret antrean Bahan Bakar Minyak BBM di SPBU 74.927.34 Bone, jalan Jendral Ahmad Yani, Kecamatan Tanete Riattang Barat, Senin (6/10/2025). Tak semua kendaraan dibolehkan isi pertalite di SPBU. 

TRIBUN-TIMUR.COM - Pemerintah Indonesia berlakukan peraturan terbaru yang melarang keras penggunaan BBM Pertalite pada beberapa jenis kendaraan.

Petugas SPBU di seluruh Indonesia akan menolak kendaraan yang ingin isi Pertalite.

Larangan penggunaan BBM Subsidi ini berlaku untuk motor dan mobil.

Adapun tujuan dari pembatasan ini adalah untuk memastikan subsidi BBM dari pemerintah tepat sasaran.

Peraturan ini merupakan bagian dari revisi Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 191 Tahun 2014 mengenai Penyediaan, Pendistribusian, dan Harga Jual Eceran BBM.

Dikutip dari TribunJateng, Minggu (2/11/2025) Kendaraan yang akan dikenakan larangan penggunaan Pertalite mencakup mobil dengan kapasitas mesin di atas 1.400cc, serta motor dengan kapasitas mesin mulai dari 250cc.

Berikut daftar motor yang dilarang isi Pertalite di SPBU Pertamina:

- Yamaha XMAX

- Yamaha TMAX

- Yamaha MT25

- Yamaha R25

- Yamaha MT09

- Yamaha MT07

- Honda Forza

- Honda CB650R

Sumber: Tribun Timur
Halaman 1/4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved